Sanksi Parpol Nakal

Minggu 09-08-2015,09:51 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KPU Diminta Umumkan Partai yang Tak Calonkan Kepala Daerah JAKARTA - Desakan agar partai politik (parpol) yang tidak mengajukan calon dalam pilkada dike­nakan sanksi terus menguat. Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang meminta Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) untuk mem­berikan hukuman moral bagi parpol yang nakal tersebut. Yakni dengan mengumumkan parpol yang tidak mengusung calon kepala daerah pada pilkada tahun ini. Usulan itu disampaikan Salang saat menghadiri diskusi bertema Retaknya Pilkada Serentak di Menteng Jakarta Pusat kemarin (8/7). Menurut dia, fenomena calon tunggal bukan datang ujug-ujug. Tidak juga karena tidak adanya calon lain atau calon penantang yang diajukan oleh parpol. Namun hal itu disebabkan skenario jahat parpol untuk menunda pilkada serentak. Dia mengaku salah satu buktinya adalah pilkada di Kota Surabaya yang kemungkinan akan ditunda ke 2017. Saat itu, calon wakil walikota yang sudah di depan meja pendaftaran KPU tiba-tiba menghilang di toilet. Lalu tiba-tiba, si calon mengatakan menarik niatnya mendaftar lantaran belum mendapatkan restu dari orang tuanya. “Itu salah satu skenarionya,” ucapnya. Menurut dia, parpol merupakan penghambat utama pilkada serentak tahun ini. Mereka lebih mengedepankan kepentingan praktis sesaat daripada keberlangsungan demokrasi. Salang mengatakan, parpol yang takut kalah dalam pilkada serentak ini menggunakan segala cara agar pesta demokrasi ditunda ke tahun 2017. “Mereka sengaja mengaturnya untuk ditunda,” ucapnya. Dia melanjutkan, parpol selalu bersembunyi dengan mengatakan bahwa mereka tidak punya kader unggulan untuk dimajukan dalam pilkada. Salang mengaku, itu merupakan alasan yang dibuat-buat. Sebab, tugas dari parpol yaitu merekrut kader dan membinanya untuk bisa maju di pentas perpolitikan. “Jadi itu alasan yang mengada-ada,” tegasnya. Tidak menutup kemungkinan cara-cara licik ini akan kembali muncul tahun depan. Pasalnya, pilkada serentak akan kembali digelar pada tahun 2017. Jika parpol tidak mengajukan calon, maka masalah yang sama yakni calon tunggal akan timbul lagi. Menanggapi itu, Salang me­nga­takan, kemungkinan ca­lon tung­gal tetap terbuka lebar. Se­bab, sampai saat ini tidak ada sanksi bagi parpol yang tidak mengajukan calon dalam pilkada. Menurut dia, sank­si tegas dibutuhkan untuk memak­sa parpol mengajukan calon. Sanksinya seperti apa? Dia mengusulkan KPU untuk memberikan sanksi yang sifatnya moral. Caranya dengan mendata partai-partai yang tidak mengajukan calon kepala daerah tahun ini. Baik partai yang mempunyai kursi di DPRD maupun yang tidak mempunyai kursi. Setelah itu, data yang terkumpul tersebut diumumkan pada publik. Nah, nantinya biar publik yang meminta pertanggungjawaban langsung ke partai yang bersangkutan. “Nanti biar masyarakat tahu parpol mana yang tidak mengajukan calon,” terangnya. Sementara itu, Wakil ketua DPR, Fadli Zon menolak wacana sanksi untuk parpol yang tidak mengajukan calon. Menurut dia, usulan itu tidak masuk akal. Pasalnya di dalam pilkada, parpol mempunyai hak untuk mengusung atau tidak mengusung calon kepala daerah. “Sanksi itu tidak ada aturannya,” ucapnya. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, orang tidak bisa menyalahkan parpol yang tidak mengusung calon. Sebab, parpol punya perhitungan lain. Misalnya ketika melihat incumbent maju lagi dan dia masih kuat, partai penantang pasti tidak mau kalah. Akhirnya tidak mengajukan calon. “Itu taktik politik. Sah-sah saja,” jelasnya. Pada bagian lain, menyikapi adanya sanksi itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tidak berwenang memberikan sanksi. Sebab, KPU merupakan lembaga penyelenggara pilkada. “Kalau aturan yang membuat ya pemerintah,” paparnya. Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah paham berpolitik. Mereka juga sudah tahu partai mana yang tidak mengajukan calon. “Jadi biar masyarakat yang menilai dan memberi punishment,” ungkapnya. TUJUH CALON BERGUGURAN LAGI Sementara itu, satu per satu calon kepala daerah berguguran dalam pilkada serentak tahun ini. Total ada tujuh orang yang tidak lulus tahap perbaikan persyaratan pencalonan. Ketujuh calon itu gagal karena tidak lolos tes kesehatan. Dari data yang dihimpun di Komisi Pemilihan Umum (KPU), ketujuh calon itu berasal dari luar Pulau Jawa. Yakni di Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah satu orang, satu calon di Kota Bitung Sulawesi Utara. Sedangkan lima orang yang lain berasal dari Sumatera Selatan. Yakni di Kabupaten Musirawas Utara satu orang, Kabupaten Musi Rawas dua orang, Kabupaten Ogan Komering Timur (Oku Timur) satu orang, serta satu orang tidak lolos di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali). Kepastian itu disampaikan oleh Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay kemarin (8/8). Hadar mengaku ketujuh orang itu tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah di daerahnya masing-masing dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Mereka tidak lolos tes kesehatan,” ucapnya. Komisioner asal Jakarta itu menjelaskan, meskipun tidak lolos, partai pengusung calon tersebut bisa mengajukan calon yang baru. Sebab di dalam peraturan KPU (PKPU) disebutkan calon yang dinyatakan tidak lolos pada saat tahap perbaikan, partai pengusungnya berhak mengajukan calon baru. “Mereka bisa ajukan calon yang baru dan langsung mendaftar,” paparnya. (aph/bay/end)

Tags :
Kategori :

Terkait