Gencar Razia di Jalanan, Tingkat Pelanggaran Alami Penurunan

Minggu 09-08-2015,20:25 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dari Operasi Cipta Kondisi Satlantas Polres Kuningan Pascalebaran, Satlantas Polres Kuningan kembali mengintensifkan operasi di jalan raya. Sasarannya, pengendara roda dua yang tidak melengkapi dengan STNK, SIM dan tanpa mengenakan helm. Hasilnya, puluhan kendaraan berhasil ditindak dan diberi surat tilang, sebagian lagi terpaksa diamankan di Mapolres Kuningan karena surat-suratnya tidak lengkap. Agus Panther, Kuningan Bagi para pengguna jalan terutama pengendara motor, sebaiknya mengecek lebih dulu kelengkapan surat-suratnya dan mengganti knalpot bising dengan standar sebelum bepergian. Sebab, polisi sudah kembali giat menggelar razia untuk menekan tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara motor. Bukan hanya motor yang tanpa kelengkapan surat saja, melainkan juga motor yang menggunakan knalpot bising menjadi sasaran operasi. Polisi tak sungkan mengangkut motor berknalpot bising, dan meminta pemiliknya untuk mengganti langsung dengan knalpot standar jika motornya ingin diambil dari Mapolres Kuningan. Pengguna knalpot bising yang memekakkan telinga sekarang semakin berkurang. Hal ini tidak terlepas dari gencarnya razia kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan Satlantas. Penurunan ini dibenarkan Kasatlantas AKP H Iwan Setiawan SH. Iwan mengungkapkan, saat ini jumlah pelanggar knalpot bising mengalami penurunan dibanding sebelumnya. Sekarang, kebanyakan pelanggar lalulintas akibat surat-surat kendaraannya tidak lengkap,” terang Iwan didampingi Kanit Laka Ipda Dani yang juga merangkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Kuningan tersebut. Dani menegaskan, bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya, pihaknya terpaksa mengambil langkah tegas dengan mengamankan kendaraan pelanggar tersebut ke mapolres. Kendaraan itu bisa kembali diambil, jika pemiliknya mampu menunjukkan surat-surat kelengkapan motor baik itu STNK, SIM dan lainnya. Pelanggar tetap harus membayar denda tilang di pengadilan. Jika kelengkapan surat-surat tersebut belum bisa ditunjukkan, maka untuk kendaraan tersebut sementara waktu ditahan di Mapolres Kuningan. “Rata-rata para pengendara motor yang terkena razia berkilah jika surat kendaraannya lupa tidak dibawa dan ketinggalan di rumah. Bagi kami, apapun alasan pengendara motor yang terkena operasi, tetap saja tidak bisa ditelorir. Masa mau bepergian tidak membawa surat kendaraan dan kelengkapan lainnya. Jika nanti terjadi apa-apa di jalan, lalu harus menghubungi siapa? Sebaiknya pengendara baik roda maupun empat mengecek lebih dulu kelengkapan surat kendaraannya, sebelum berangkat,” tegas dia. Dani juga merasa prihatin dengan semakin banyaknya anak remaja di bawah umur yang membawa motor tanpa sepengetahuan orang tuanya. “Coba saja perhatikan, banyak anak seusia SMP sudah berani membawa kendaraan di jalan raya. Padahal anak-anak itu belum cukup umur, dan belum mengantongi surat izin mengemudi (SIM). Ini sangat membahayakan diri sendiri. Kami mengimbau orang tua agar selalu mengawasi dan jangan memberikan motor kepada anaknya yang masih di bawah umur,” imbaunya. Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pengendara, lanjut dia, akan dikenakan tindakan dan peringatan tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan UU yang berlaku. “Kami juga sudah melakukan sosialisasi dan arahan ke sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan. Hal ini sebagai langkah untuk mengantisipasi jumlah pelanggaran di lalu lintas, khususnya anak-anak yang masih belum memiliki kelengkapan surat seperti SIM,” pungkasnya. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait