Beri Sanksi Pembuang Sampah Sembarangan

Minggu 09-08-2015,20:54 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terapkan Zero Waste, Pemkot Godok Aturan KESAMBI–Persoalan sampah tidak akan selesai tanpa peran serta masyarakat. Berbagai inovasi yang dilakukan SKPD terkait dan Pemerintah Kota Cirebon pada umumnya, belum mampu menjadi solusi mengatasi persampahan. Karena itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon turut melibatkan masyarakat secara aktif. Hal itu akan tertuang dalam bentuk aturan resmi. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon Taufan Barata SSos mengatakan, pemerintah tengah mencari solusi aktif agar sampah bisa dikelola lebih baik. Karena itu, kebijakan membagi pengelolaan sampah dengan masyarakat akan tertuang dalam aturan resmi. Sebab, segala daya upaya DKP tidak membuahkan hasil maksimal tanpa dukungan dan peran serta warga Kota Cirebon. “Kebijakan itu tertuang dalam perda (Peraturan Daerah) tentang pengelolaan sampah,” terangnya kepada Radar, beberapa waktu lalu. Dalam perda tersebut, akan tertuang berbagai kebijakan resmi. Seperti, perjalanan sampah dari rumah warga sampai ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) menjadi tanggungjawab mereka. Sementara, dari TPS hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi tugas pemerintah. Kecuali titik TPS tertentu yang bekerjasama dengan DKP untuk pengangkutannya. “Masih dalam pembahasan. Kita berikan sanksi sosial dan moral dengan budaya malu,” ujarnya. Pengawasan dapat dilakukan antar masyarakat itu sendiri untuk saling mengingatkan dalam mengelola sampah. Disamping itu, DKP membentuk tim patroli kebersihan yang akan berkeliling kota mengecek pengelolaan sampah. Namun, DKP belum melakukan sosialisasi terkait berbagai kebijakan pengelolaan sampah tersebut. Program yang bernama zero waste (sampah bersih), akan dilakukan DKP bersama KLH dan Bappeda. “Mirip bank sampah. Itu cara efektif mengelola sampah,” ujar Taufan. Tidak hanya TPS, kedepan, TPA Kopiluhur akan dilakukan hal yang sama. Bahkan, DKP diupayakan memiliki alat insenerator senilai Rp8 miliar. Saat truk pengangkut sampah datang, sampah langsung dibakar dan debunya menjadi batako. Penerapan pembatasan jam pembuangan sampah ke TPS, menjadi kebijakan lain dalam pengelolaan sampah. Sehingga, saat petugas sudah mengangkut sampah dari TPS, warga tidak lagi boleh membuang sampah sampai batas waktu yang ditentukan. Untuk itu, TPS di Kota Cirebon akan tertutup dan ramah lingkungan. Sekitarnya akan dibangun taman yang membuat orang nyaman saat berada didekatnya sekalipun. Kepala KLH Kota Cirebon Ir Agung Soedijono MSi mengatakan, bank sampah secara bertahap akan digerakan. Sosialisasi terus dilakukan kepada para lurah untuk diteruskan ke RW masing-masing. Intervensi kebijakan pemerintah dalam bentuk perda, menjadi langkah strategis melibatkan masyarakat mengelola sampah secara bersama-sama. Jika sudah terbiasa, hal baik ini akan menjadi budaya warga Kota Cirebon. Namun, Agung mengingatkan persoalan sampah perlu penanganan bersama. Karena itu, KLH, DKP dan Bappeda serta SKPD terkait, merencanakan pola bersama untuk mewujudkan kota yang bersih. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait