Siap Serahkan Barang Bukti Mahar Politik ke Pengadilan INDRAMAYU - Mantan Sekretaris Partai Demokrat Indramayu Ir Kadiman menyayangkan sikap partai pengusung paket Anna-Supandi (Andi) yang melaporkan dirinya ke Polres Indramayu terkait dengan dugaan mahar politik. Partai pengusung yaitu Partai Demokrat, Partai Gerinda dan PKS. Bahkan, dia juga siap melaporkan ketiga parpol tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu yang diduga menerima mahar politik dari pasangan Andi. \"Silakan mereka melaporkan saya ke Polres Indramayu. Laporan itu dinilai tidak tepat sasaran karena ini bukan persolan pidana,\" jelas Kadiman dalam jumpa pers di semuah rumah makan di Jalan Sudirman, Indramayu. Kadiman menjelaskan, pihaknya mempertanyakan laporan Sekretaris Partai Demokrat Nurpan SE dan Sekretaris Partai Gerindra H Ade Avi Arfandhi ke Polres Indramayu dengan Nomor Polisi Still/B/676/V111/2015 /Split terkait kasus pencemaran nama baik. Laporan itu dinilai tidak tepat sasaran karena ranahnya bukan KUHP, akan tetapi UU Pilkada yang harus digunakan.\"Yang jelas saya siap menghadapi laporan mereka. Apa yang dilakukannya tidak tepat sasaran,\"jelas Kadiman. Dijelaskannya, kalau memang dirinya dianggap salah karena melaporkan dugaan mahar politik itu bukan laporannya ke polisi apalagi dianggap mencemarkan nama baik. Mereka harus belajar lagi AD/ART Partai Demokrat Pasal 4. Yakni sanksi-sanksi diperuntukan kepada anggota atau pimpinan pengurus partai apabila melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan partai serta melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia atau perbuatan yang merusak nama baik partai. Pasal 5, lanjut dia, meliputi peringatan lisan, tertulis dan pemberhentian sementara sebagai anggota kader atau pengurus partai dan pemberhentian selamanya sebagai pengurus partai.\"Apa yang dilaporkan mereka itu salah alamat. Karena partai itu milik publik sehingga tidak bisa dikatakan mencemarkan nama baik,\"jelasnya. Lebih lanjut Kadiman juga mempertanyakan sikap Nurpan yang melaporkan dirinya kepada polisi, apakah laporan itu atas nama pribadi atau partai. Apabila atas nama partai itu harus diplenokan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan parpol. Kalau pribadi, tuduhan dugaan pemberian mahar politik itu bukan ditunjukan kepada pribadi, melainkan ditunjukan kepada partai sehingga tidak pas kalau membawa persoalan ini ke ranah hukum pidana. Dan, partai itu milik publik bukan milik pribadi seperti PT atau CV yang biasa seenaknya membuat laporan.\"Silakan saja membuat laporan dan polisi juga tidak akan menolak setiap ada laporan. Akan tetapi polisi juga jangan sampai salah karena bisa dipra pradilan,\" ungkapnya seraya menegaskan dirinya siap menyampaikan barang bukti dan bukti transfer mahar politik saat nanti persoalan ini dilaporkan ke PN Indramayu. Seperti yang diberitakan Radar sebelumnya, tidak terima dengan tuduhan mahar politik, Partai Gerinda, Demokrat dan PKS melaporkan mantan Sekretaris Partai Demokrat Indramayu Ir Kadiman ke Polres Indramayu, Jumat (7/8). Pelapor adalah Sekretaris Demokrat Nurpan SE, dan Sekretaris Gerindra H Ade Avi Arfandhi dan Drs Agung Mardianto (PKS). (dun)
Kadiman Tantang Parpol Pengusung Andi
Senin 10-08-2015,16:33 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :