Dicecar Penyidik 20 Pertanyaan

Selasa 11-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

PROSES hukum pencemaran nama yang melibatkan artis Prilly Latuconsina di media sosial (medsos) masih berlanjut. Kemarin (10/8), pemain sinetron Ganteng-Ganteng Serigala (GGS) ini memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Prilly, sapaan akrabnya dipanggil sebagai saksi atas laporan yang dibuat pada Jumat (31/7) lalu. ”Hari ini (kemarin, Red) aku dipanggil sebagai saksi,” ujar Prilly di Areal Polda Metro Jaya. Dia tidak datang seorang diri, pesinetron kelahiran Tangerang, 15 Oktober 1996 itu didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sidik Lattuconsina dan keluarganya. Ia pun terlihat lebih tenang dari sebelumnya. ”Ini pemanggilan pertama saya sebagai pelapor,” jelasnya. Selama proses penyidikan, sedikitnya 20 pertanyaan dilontarkan tim penyidik kepada Prilly. Pertanyaan tersebut seputar kronoligis akan pencemaran nama baik yang dilakukan nitizen kepada dirinya. ”Sebanyak 18 sampai 20 pertanyaan nggak ada yang menyulitkan karena semua yang aku laporin sudah jelas banget, bukti aku lengkap,” terangnya. Prilly seperti tidak main-main dalam laporan tindak pidana pencemaran nama baik di medsos yang dilakukan nitizen ini. Sebagai korban atas tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab, melalui aksi penelanjangan di dunia maya. Prilly pun akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporannya ini. Nantinya, Prilly akan menghadirkan salah satu penggemarnya. ”Nggak ada yang kurang, nanti tinggal keterangan saksi dan fans aku,” ucapnya. Prilly mengajak seluruh pihak untuk berhati-hati menggunakan media sosial. Prilly tidak mau terjadi kali kedua kepada para selebritis.(ash)

Tags :
Kategori :

Terkait