KUNINGAN – Sikap tertutup yang ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Waduk Cileuweung memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain dari praktisi media, reaksi tersebut datang dari para pemerhati sosial politik. “Sikap protektif seperti itu tidak mustahil akan memunculkan berbagai asumsi dan prasangka negatif. Apa yang sesungguhnya terjadi di balik pembangunan waduk tersebut?” ketus Aktivis F-Tekkad, Soejarwo kepada Radar, kemarin (10/8). Dengan memasang sikap protektif, lanjutnya, sudah barang tentu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. Sebab, rasa ingin tahu masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak langsung dari kehadiran waduk, sangat sulit diperoleh. “Jika media saja mendapat kesulitan untuk mengakses informasi terkait pembangunan waduk tersebut, tentunya masyarakat umum akan lebih sulit,” tandasnya. Bagi penguasa di Kuningan, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif diharapkan segera turun tangan guna menyikapi sikap tertutup pelaksana pembangunan. “Dan yang terpenting segala hal yang menjadi hak masyarakat yang tersisihkan oleh waduk dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada masyarakat yang termarginalkan. Sudah menjadi kewajiban penguasa daerah untuk melindungi segala hak rakyatnya,” pinta Jarwo, sapaannya. Terpisah, soal pembebasan lahan kehutanan mendapat penjelasan dari Kaur Hukum Agraria Perum Perhutani KPH Kuningan, Rusadi. Dia menyebutkan, izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI sudah turun. Untuk tanah penggantinya pun sudah disediakan. “Jadi kan gini, total tanah kehutanan itu seluas 115,39 hektare yang akan dibebaskan. Ada dua macam, pertama, pinjam pakai dan kedua tukar menukar. Untuk pinjam pakai, izin prinsipnya sudah ada untuk seluas 19,08 hektare. Selebihnya kita masih menunggu,” terang Rusadi. Kawasan hutan tersebut akan menjadi genangan air waduk dan juga digunakan untuk sarana waduk lainnya. Khusus untuk lahan pinjam pakai, sudah dihitung berapa nilai tegakkan pohonnya sesuai dengan tarif. Sebagian besar pohon jati. Untuk tanah pengganti, menurutnya, sudah disiapkan di wilayah Sukadana dan Cihirup Kecamatan Ciawigebang. Dalam proses pembebasan itu, Rusadi mengatakan, sudah sesuai prosedur. Perhutani memberikan dukungan sepanjang tidak merugikan dan mengurangi kawasan hutan. Sehingga dalam persoalan tersebut pihaknya menegaskan tidak ada masalah. “Untuk tukar menukar pun prosedurnya sudah ditempuh, tinggal menunggu izin prinsip dari Menhut saja,” ucapnya didampingi Humas Perhutani, Dani. (ded)
Proyek Tertutup Timbulkan Kecurigaan
Selasa 11-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,08:24 WIB
Daftar 10 HP Mid Range Redmi dan Poco Terbaik 2026, Cocok Gaming, Kamera dan Multitasking
Selasa 16-06-2026,20:38 WIB
Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 Dini Hari Ini, Ada Prancis vs Senegal dan Argentina vs Aljazair
Selasa 16-06-2026,21:01 WIB
Terungkap! Kejagung Fokus Usut Jual Beli Titik SPPG dan Pengadaan Barang Program MBG
Rabu 17-06-2026,06:06 WIB
Sering Sebabkan Kecelakaan, Jalan Mundu–Pamengkang Akhirnya Diperbaiki Warga Secara Swadaya
Terkini
Rabu 17-06-2026,20:30 WIB
Tak Perlu Repot! Pengantin di Cirebon Berpeluang Langsung Dapat KTP dan KK Baru Setelah Menikah
Rabu 17-06-2026,20:01 WIB
Peternak di Kuningan Menangis, Usaha Bertahun-Tahun Ludes Dilalap Api Jelang Subuh
Rabu 17-06-2026,19:29 WIB
Tak Hadiri KTT Rusia-ASEAN, Prabowo Utamakan Penyelesaian Sejumlah Pekerjaan Nasional
Rabu 17-06-2026,19:01 WIB