KUNINGAN – Sikap tertutup yang ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Waduk Cileuweung memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain dari praktisi media, reaksi tersebut datang dari para pemerhati sosial politik. “Sikap protektif seperti itu tidak mustahil akan memunculkan berbagai asumsi dan prasangka negatif. Apa yang sesungguhnya terjadi di balik pembangunan waduk tersebut?” ketus Aktivis F-Tekkad, Soejarwo kepada Radar, kemarin (10/8). Dengan memasang sikap protektif, lanjutnya, sudah barang tentu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. Sebab, rasa ingin tahu masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak langsung dari kehadiran waduk, sangat sulit diperoleh. “Jika media saja mendapat kesulitan untuk mengakses informasi terkait pembangunan waduk tersebut, tentunya masyarakat umum akan lebih sulit,” tandasnya. Bagi penguasa di Kuningan, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif diharapkan segera turun tangan guna menyikapi sikap tertutup pelaksana pembangunan. “Dan yang terpenting segala hal yang menjadi hak masyarakat yang tersisihkan oleh waduk dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada masyarakat yang termarginalkan. Sudah menjadi kewajiban penguasa daerah untuk melindungi segala hak rakyatnya,” pinta Jarwo, sapaannya. Terpisah, soal pembebasan lahan kehutanan mendapat penjelasan dari Kaur Hukum Agraria Perum Perhutani KPH Kuningan, Rusadi. Dia menyebutkan, izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI sudah turun. Untuk tanah penggantinya pun sudah disediakan. “Jadi kan gini, total tanah kehutanan itu seluas 115,39 hektare yang akan dibebaskan. Ada dua macam, pertama, pinjam pakai dan kedua tukar menukar. Untuk pinjam pakai, izin prinsipnya sudah ada untuk seluas 19,08 hektare. Selebihnya kita masih menunggu,” terang Rusadi. Kawasan hutan tersebut akan menjadi genangan air waduk dan juga digunakan untuk sarana waduk lainnya. Khusus untuk lahan pinjam pakai, sudah dihitung berapa nilai tegakkan pohonnya sesuai dengan tarif. Sebagian besar pohon jati. Untuk tanah pengganti, menurutnya, sudah disiapkan di wilayah Sukadana dan Cihirup Kecamatan Ciawigebang. Dalam proses pembebasan itu, Rusadi mengatakan, sudah sesuai prosedur. Perhutani memberikan dukungan sepanjang tidak merugikan dan mengurangi kawasan hutan. Sehingga dalam persoalan tersebut pihaknya menegaskan tidak ada masalah. “Untuk tukar menukar pun prosedurnya sudah ditempuh, tinggal menunggu izin prinsip dari Menhut saja,” ucapnya didampingi Humas Perhutani, Dani. (ded)
Proyek Tertutup Timbulkan Kecurigaan
Selasa 11-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Minggu 15-03-2026,20:00 WIB
4 Aplikasi Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2026, Cek Kondisi Jalan Langsung dari HP
Minggu 15-03-2026,13:50 WIB
Arus Mudik di Tol Cipali, Lalu Lintas Ramai Lancar
Terkini
Senin 16-03-2026,06:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Tambah Palang Pintu Jadi 4 Sisi di Perlintasan Krucuk, Tingkatkan Keselamatan
Senin 16-03-2026,05:00 WIB
7 Jus Alami untuk Mengatasi Sembelit, Solusi Aman Melancarkan Pencernaan
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Simon Grayson Pelatih Baru di Timnas Indonesia, Siap Dampingi John Herdman
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Senin 16-03-2026,02:41 WIB