KUNINGAN – Sikap tertutup yang ditunjukkan pelaksana proyek pembangunan Waduk Cileuweung memunculkan reaksi keras dari berbagai kalangan. Selain dari praktisi media, reaksi tersebut datang dari para pemerhati sosial politik. “Sikap protektif seperti itu tidak mustahil akan memunculkan berbagai asumsi dan prasangka negatif. Apa yang sesungguhnya terjadi di balik pembangunan waduk tersebut?” ketus Aktivis F-Tekkad, Soejarwo kepada Radar, kemarin (10/8). Dengan memasang sikap protektif, lanjutnya, sudah barang tentu akan menimbulkan kecurigaan dari banyak pihak. Sebab, rasa ingin tahu masyarakat, khususnya mereka yang terkena dampak langsung dari kehadiran waduk, sangat sulit diperoleh. “Jika media saja mendapat kesulitan untuk mengakses informasi terkait pembangunan waduk tersebut, tentunya masyarakat umum akan lebih sulit,” tandasnya. Bagi penguasa di Kuningan, baik yang duduk di lembaga eksekutif maupun legislatif diharapkan segera turun tangan guna menyikapi sikap tertutup pelaksana pembangunan. “Dan yang terpenting segala hal yang menjadi hak masyarakat yang tersisihkan oleh waduk dapat segera diselesaikan sehingga tidak ada masyarakat yang termarginalkan. Sudah menjadi kewajiban penguasa daerah untuk melindungi segala hak rakyatnya,” pinta Jarwo, sapaannya. Terpisah, soal pembebasan lahan kehutanan mendapat penjelasan dari Kaur Hukum Agraria Perum Perhutani KPH Kuningan, Rusadi. Dia menyebutkan, izin prinsip dari Menteri Kehutanan RI sudah turun. Untuk tanah penggantinya pun sudah disediakan. “Jadi kan gini, total tanah kehutanan itu seluas 115,39 hektare yang akan dibebaskan. Ada dua macam, pertama, pinjam pakai dan kedua tukar menukar. Untuk pinjam pakai, izin prinsipnya sudah ada untuk seluas 19,08 hektare. Selebihnya kita masih menunggu,” terang Rusadi. Kawasan hutan tersebut akan menjadi genangan air waduk dan juga digunakan untuk sarana waduk lainnya. Khusus untuk lahan pinjam pakai, sudah dihitung berapa nilai tegakkan pohonnya sesuai dengan tarif. Sebagian besar pohon jati. Untuk tanah pengganti, menurutnya, sudah disiapkan di wilayah Sukadana dan Cihirup Kecamatan Ciawigebang. Dalam proses pembebasan itu, Rusadi mengatakan, sudah sesuai prosedur. Perhutani memberikan dukungan sepanjang tidak merugikan dan mengurangi kawasan hutan. Sehingga dalam persoalan tersebut pihaknya menegaskan tidak ada masalah. “Untuk tukar menukar pun prosedurnya sudah ditempuh, tinggal menunggu izin prinsip dari Menhut saja,” ucapnya didampingi Humas Perhutani, Dani. (ded)
Proyek Tertutup Timbulkan Kecurigaan
Selasa 11-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 02-10-2026,06:15 WIB
Surat Terbuka, Malaysia vs Singapura Dicurigai, FIFA Diminta Menyelidiki
Jumat 02-10-2026,08:34 WIB
Bukan Curang! Kronologi Timnas Indonesia VS Bangladesh yang Dapat Tambahan Injury Time dari 2 Sampai 7 Menit
Kamis 01-10-2026,21:32 WIB
Asian Games 2026: Indonesia Naik ke Peringkat 13, Emas Panahan Cetak Sejarah
Kamis 01-10-2026,21:55 WIB
Hasil Timnas Indonesia vs Bangladesh FIFA ASEAN Cup 2026: Habisi Bangladesh 9-2, Garuda Terbang ke Final!
Kamis 01-10-2026,19:00 WIB
5 Kebiasaan yang Bikin Baterai Laptop Cepat Rusak, Nomor 3 Sering Diabaikan
Terkini
Jumat 02-10-2026,18:02 WIB
FAM Protes ke FIFA, Sebut Tambahan Injury Time 7 Menit di Laga Indonesia VS Bangladesh Itu Curang
Jumat 02-10-2026,18:01 WIB
Pemerintah Luncurkan BSU, Disnaker Akui Tidak Tahu Menahu
Jumat 02-10-2026,17:30 WIB
Kasus ISPA Melonjak 30 Persen di Kabupaten Cirebon, Bed Rumah Sakit Mulai Menipis
Jumat 02-10-2026,17:02 WIB
Gasak Kunci Motor dan iPhone di Kolam Renang, Tersangka Curanmor Asal Garut Diringkus
Jumat 02-10-2026,17:00 WIB