Mendagri Perkuat Lagi Kewenangan Penjabat

Jumat 14-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Bisa sampai 5 Tahun, Berhak Bahas APBD JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menempatkan penjabat kepala daerah untuk empat daerah yang pilkadanya ditunda pada 2017 karena hanya ada satu pasangan calon. Itu terjadi di Kota Mataram, NTB, Kabupaten Blitar, Jatim, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Meski bukan kepala daerah definitif, para penjabat tersebut diberi kewenangan lebih. Salah satunya, terlibat dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Mereka juga berpeluang menjabat dua tahun, sampai terlaksananya pilkada berikutnya. Biasanya, penjabat hanya bertugas enam bulan. Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan empat penjabat kepala daerah untuk daerah yang pilkadanya tertunda. Setelah masa jabatan kepala daerah incumbent selesai, para penjabat akan segera bertugas di daerah. “Bahkan, ketika pendaftaran calon kepala daerah dibuka oleh KPU, kami sudah siapkan,” kata Tjahjo kemarin (13/8). Terkait durasi kerja penjabat yang sampai dua tahun, mantan Sekjen PDIP tersebut menilai tidak masalah. Menurut dia, itu tidak melanggar peraturan. Kemendagri bisa memperpanjang masa bakti penjabat. Hal tersebut dialami Rano Karno yang menjabat gubernur Banten selama hampir tiga tahun sebelum akhirnya ditetapkan sebagai kepala daerah definitif. “Bahkan, lima tahun masa bakti penjabat pun tidak masalah,” ujarnya. Selain itu, penjabat diberi kewenangan ikut dalam pembahasan APBD. Tjahjo mengatakan, penjabat kepala daerah bisa melakukan pembahasan APBD mulai penyusunan sampai pengesahan. “Kami berikan kewenangan itu,” tuturnya. Kewenangan tersebut akan diatur dalam”peraturan menteri dalam negeri (permendagri). “Dalam waktu dekat permendagri itu akan disahkan,” ungkapnya. Di sisi lain, suara penolakan datang dari DPR. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai hal itu melanggar konstitusi. “Harus dibuatkan permendagri dulu, baru dijalankan,” tegas anggota komisi II tersebut. Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto juga menolak wacana yang dibangun Mendagri. Dia khawatir perpanjangan masa jabatan penjabat menimbulkan konflik di daerah. “Karena pada dasarnya penjabat itu kan bukan pilihan rakyat,” ucapnya. Didik mengusulkan agar pemerintah tidak menem­patkan penjabat di empat daerah itu. Namun, langsung menetapkan kepala daerah incumbent.”Hal tersebut bisa dilakukan dengan merevisi UU Pilkada. “Menurut saya, itu lebih bijak,” tuturnya. Sementara itu, Wasekjen PPP Arsul Sani menilai, jangka waktu penjabat bukan permasalahan yang mendasar. Justru yang lebih penting sejatinya adalah fakta bahwa kewenangan penjabat kepala daerah terbatas. “Mereka hanya bertugas administrasi,” ucapnya. Untuk mengatasi hal tersebut, Arsul meminta pemerintah dan DPR segera merevisi UU Pilada. Jika masih ada calon tunggal setelah perpanjangan pendaf­taran, DPRD berhak menge­sah­kan calon tunggal terse­but. “Bisa disahkan tanpa pilka­da lang­sung,” ujarnya. (aph/c10/ca)

Tags :
Kategori :

Terkait