257 Narapidana Dapat Remisi Kemerdekaan KUNINGAN - Pada HUT ke-70 RI, sebanyak 257 narapidana (napi) penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan diberi remisi. Remisi ini diberikan oleh pemerintah bagi narapidana yang berkelakuan baik selama masa binaan di dalam lapas. Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Supeno Djoko Bintoro SH MH menyebutkan, secara keseluruhan, para napi mencapai 345 orang, terdiri dari 282 orang berstatus narapidana dan sebanyak 63 orang sebagai tahanan. Jumlah itu melebih kapasitas karena jumlah idealnya adalah 252 orang. Diterangkan, dari sekian ratus narapidana, ada sebanyak 153 orang yang mendapat remisi umum, tidak terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012. Untuk narapidana yang mendapatkan remisi umum terkait PP Nomor 28 Tahun 2006 mencapai 34 orang. Sedangkan narapidana yang mendapatkan RU I (tidak langsung bebas) terkait PP Nomor 99 Tahun 2012, lanjut dia, mencapai 70 orang. Bagi narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa tahun 2015 ada sebanyak 290 orang. “Dari jumlah sebanyak itu, enam napi langsung bebas. Dengan rincian remisi sebulan lima orang dan remisi sebesar empat bulan satu orang. Mereka mendapatkan remisi maksimal dua kali dalam setahun, yakni kemerdekaan dan hari besar keagamaan,” jelasnya. Dia berharap, bagi napi yang langsung bebas, harus bisa berbaur dengan masyarakat, dengan cara menunjukkan bahwa mereka sudah berubah. Apa yang diberikan modal selama di lapas bisa dijadikan modal untuk hidup. Sedangkan yang remisi belum bebas, kata dia, diharapkan bisa lebih berbuat baik sehingga remisi yang diberikan bisa lebih maksimal. Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda saat membacakan sambutan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menyampaikan bahwa remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjadi di lapas. “Karena, remisi hanya untuk diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran aturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi,” tegasnya. Menurutnya, manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas atau rutan yang semakin tinggi. Pemberian remisi tersebut, kata tje, bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas. Akan tetapi, merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali ke jalan yang benar. (mus)
6 Napi Langsung Bebas
Selasa 18-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,07:59 WIB
Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Juli 2026, Simak Simulasi DP, Cicilan, dan Pilihan Tenornya
Kamis 30-07-2026,05:32 WIB
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Nyaman Dipakai Keluarga Baik Harian Hingga Perjalanan Jauh
Kamis 30-07-2026,15:01 WIB
Ramalan Shio Keberuntungan 30-31 Juli 2026, Akhir Bulan Penuh Hoki untuk 5 Shio Ini
Terkini
Jumat 31-07-2026,04:00 WIB
Target Retribusi Parkir Rp2,6 Miliar, Baru Tercapai Rp700 Juta, Ini Strategi Dishub Kabupaten Cirebon
Jumat 31-07-2026,03:03 WIB
Bupati Kuningan Sambut 130 Mahasiswa UGJ, KKN 2026 Fokus Literasi, UMKM dan Pelayanan Desa
Jumat 31-07-2026,02:01 WIB
Bupati Cup 2026 Kuningan Segera Dimulai, Ini Jadwal Pembukaan, Venue, dan Format Pertandingannya
Kamis 30-07-2026,22:00 WIB
Target Besar Prabowo: Indonesia Bersih dari Gunung Sampah pada 2027
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB