Kubu AS Ubah Materi Gugatan

Rabu 19-08-2015,07:30 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

PN Gelar Sidang Praperadilan Perdana MAJALENGKA - Gugatan praperadilan AS atas penetapan status sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka Selasa (18/8).  Sidang perdana Praperadilan tersebut beragendakan pembacaan materi gugatan oleh kubu AS melalui kuasa hukumnya Chepi S Pamungkas. Dalam pembacaan permo­honan gugatannya itu, Chepi mengajukan perubahan gugatan yang sebelumnya sudah diajukan. Dengan sebab pada surat gugatan tersebut ada salah pengetikan, sehingga untuk menyempurnakan pihaknya memandang perlu memperbaiki materi gugatan tersebut. Chepi menuturkan, ada enam poin dalam materi gugatan yang diubah. Pertama, pada halaman 1 berbunyi Gugatan/Permohonan praperadilan atas Penyidikan/Penetapan Tersangka Sprindik No Print - 02/0.2.23/Fd.1/04/2015 tanggal 13 April 2015. Kedua, dalam Posita tertulis Gugatan Praperadilan menjadi berbunyi Gugatan/Permohonan praperadilan. Ketiga, dalam poin 3 halaman 3 yurisprudensi/sumber hokum yang semula hanya mencantumkan 2 putusan  Praperdadilan ditambahkan menjadi 3 putusan Praperadilan. Keempat, dalam poin 8 halaman 7 menjadi kerugian negara harus disandarkan/didasarkan kepada hasil audit investigasi/pemeriksaan dari lembaga auditor resmi yaitu Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan UU No 15 tahun 2006 tentang BPK. Kelima, dalam petitum halaman 9 bagian Primair poin 2 menjadi menyatakan tergugat/termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi no 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Oleh karenanya Sprindik/Penetapan tersangka No print - 0/0.2.23/Fd.1/04/2015 tanggal 13 April 2015 atas nama penggutan/pemohon tidak memenuhi cukup bukti. Keenam, dalam petitum halaman 9 bagian primair poin 4 menjadi menyatakan tidak sah penyitaan dan penggeledahan oleh tergugat/termohon dalam dugaan perkara tindak pidana penggugat/pemohon tanggal 11 Mei 2015. “Adanya perubahan materi gugatan ini kita sampaikan untuk menyempurnakan materi gugatan atau permohonan praperadilan. Adapun materi pokok gugatannya masih sama seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dan sudah diregister nomor perkara Reg. 01/Pid.Prap/2015/Pn.Mjl,” ujar Chepi. Hakim tunggal sidang gugatan praperadilan Achman Munandar SH menyebutkan jika perubahan materi gugatan sampai menyentuh ke dalam pokok materi gugatan, maka harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat atau termohon. Dalam hal ini, tim Kejari Majalengka sebagai tergugat atau termohon, menyatakan tidak mempermasalahkan perubahan dalam materi gugatan yang diajukan kuasa hukum AS. Sehingga sidang praperadilan bakal langsung dilanjutkan Rabu (19/8), dengan agenda jawaban pihak termohon atau tergugat terhadap materi gugatan yang disampaikan oleh pihak penggugat atau pemohon. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait