Korupsi KPR bjb Dilakukan sejak 2013

Jumat 21-08-2015,16:50 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tim Jaksa Terus Selidiki, Mungkin Saja Jumlah Tersangka Bertambah INDRAMAYU- Tindak pidana korupsi dana KPR yang menyerat tersangka RF, karyawati bank bjb Kantor Cabang Pembantu (KCP) Karangampel, Kabupaten Indramayu, ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2013. Menurut Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Subhan Gunawan SH, terungkapnya kasus ini berkat laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada tahun 2015. “Berdasarkan laporan itulah, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Subhan. Adapun mengenai modus yang dilakukan oleh tersangka, Subhan enggan membeberkan secara detail, dengan alasan masih dalam penyidikan. Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka akan terungkap jelas dalam persidangan nanti. “Saat ini belum bisa memberikan keterangan secara detail. Tunggu saja saat persidangan nanti,” ujarnya, Kamis (20/8). Subhan juga mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, sesuai dengan perkembangan dan fakta-fakta baru yang diperoleh. Apalagi tersangka juga baru menjalani pemeriksaan satu kali. Kasus ini mencuat setelah adanya  pengaduan nasabah bank bjb KCP Karangampel ke DPRD Kabupaten Indramayu. Dari 53 nasabah yang memperoleh pinjaman kredit perumahan tersebut, mereka merasa tertipu dengan modus yang dilakukan tersangka. Pasalnya, ajuan nasabah dengan jumlah rata-rata Rp200 juta, dalam praktiknya nasabah hanya  menerima Rp80 juta. Anahenya, beban angsuran dengan nominal Rp200 juta dibebankan kepada nasabah. Tim pidana khusus akan terus melakukan pemeriksaan dan penggalian data dari sejumlah nasabah KPR bjb KCP Karangampel untuk mengungkap dugaan penyelewengan dana KPR yang mencapai kurang lebih Rp6 miliar. Pemeriksaan terhadap tersangka serta sejumlah pejabat bjb KCPKarangampel juga akan terus dilakukan sebagai upaya cross check data. Program KPR Bank BJB adalah sebuah produk KPR unggulan dari bank BJB yang diberikan kepada pegawai aktif, anggota TNI/Polri, profesional, wiraswasta untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, dan renovasi dengan syarat yang mudah dan ringan. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait