Eksekusi Rumah Berujung Sengketa

Jumat 21-08-2015,18:28 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

LEMAHSUGIH – Pengadilan Negeri Majalengka melakukan lelang rumah milik Darya Sudarya, di tanah seluas 276 meter persegi di Desa Kelapa Dua Kecamatan Lemahsugih. Pelelangan dimenangkan Samsul Apriadi (25), mahasiswa pasca sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Namun saat akan dieksekusi, pemilik rumah menolak. Kapolsek Lemahsugih AKP Susilo menjelaskan kronologis sebelum dilakukan eksekusi. Menurutnya pemilik rumah tidak bisa melunasi utang sebesar Rp125 juta terhadap lembaga finansial ULAMM di Kecamatan Talaga. Lembaga tersebut melakukan penyegelan dan rumah tersebut kemudian dilelang. Namun ketika hendak dieksekusi oleh pengadilan dengan didampingi Samsul, segel yang berada di depan rumah milik Darya sudah tidak ada. “Kami melakukan eksekusi karena secara aturan pemilik rumah tidak bisa menyanggupi pembayaran. Namun sayangnya pemilik rumah tidak mau meninggalkan kediamannya. Jadi terpaksa eksekusi untuk saat ini dihentikan sementara,” ungkap kapolsek. Sementara itu, meski menjadi pemenang lelang, Samsul berupaya memberikan uang kadeudeuh Rp15 juta hingga Rp20 juta kepada Darya sebagai upaya damai. Namun upaya damai mangalami kebuntuan, akibat pemilik rumah menolak rumahnya dieksekusi. “Sejauh ini saya sudah berupaya. Namun setelah kami mendatangi pemilik rumah, kami tidak bisa mengambilnya karena pemilik rumah menolak,” ungkap samsul. Akibat penolakan dari pemilik rumah, Samsul akan melakukan upaya hukum untuk memperjuangkan hak miliknya yang telah dia dapatkan saat pelelangan. “Kalau sudah seperti ini, saya terpaksa melakukan upaya hukum utuk menindaklanjuti rumah yang telah saya miliki lewat lelang,” ungkapnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait