Dimulai Tanggal 27 Agustus,Rasta Masih Aman dari Sanksi
INDRAMAYU- Mundurnya bakal calon bupati yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem, Drs H Rastawiguna, memang mengejutkan banyak pihak, meskipun sebelumnya memang sudah beredar rumor. Tak terkecuali pihak KPU Indramayu yang telah menerima surat pengunduran diri dari Rastawiguna, Sabtu (22/8) lalu.
Ketua KPU Indramayu M Hadi Ramdlan SAg mengatakan KPU sedianya akan menetapkan dua pasangan calon bupati Indramayu 2015-2020 pada Senin (24/8). Yaitu pasangan Toto Sucartono-H Rastawiguna, dan pasangan Hj Anna Sophanah-Supendi. Namun dengan adanya salah satu calon yang mundur, otomatis penetapan akan ditunda.
Sementara berdasarkan hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Indramayu akan segera membuka pendaftaran kembali. Hal ini akan dilakukan setelah melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama tiga hari. “Dengan mundurnya H Rasta maka otomatis pencalonannya gugur. KPU harus membuka kembali pendaftaran,” kata Ketua KPU Indramayu, melalui komisioner KPU, Murtiningsih Kartini SH MH, Minggu (23/8).
Murtiningsih menjelaskan, dalam PKPU No 9 Tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota, pasal 6 ayat (7) mengatakan, calon dan/atau pasangan calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan ke KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.
Kemudian dalam ayat (8) disebutkan, dalam hal calon dan/atau pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tak dapat mengusulkan calon dan/atau pasangan calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.
Sementara dalam Pasal 91 ayat (1) disebutkan, dalam hal pembatalan pasangan calon sebagai peserta pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 88 ayat (1) mengakibatkan jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan.
Kemudian dalam ayat (2) disebutkan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) hari sejak pembatalan pasangan calon yang bersangkutan. “KPU Indramayu rencananya akan membuka pendaftaran kembali pada tanggal 27 Agustus selama tiga hari, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi selama tiga hari,” kata Murtiningsih.
Seperti diberitakan kemarin, H Rastawiguna akhirnya mengundurkan diri dari pencalonan. Surat pengunduran diri bahkan disampaikan langsung oleh H Rastawiguna kepada Ketua KPU Indramayu, M Hadi Ramdlan SAg, Sabtu (22/8). Rasta didampingi Wakil Ketua DPC PKB, Jaenudin, Ketua Fraksi PKB M Solihin S Sos I, Mabruri Yamien SH, dan yang lainnya.
Dalam surat pengunduran diri yang disampaikan ke KPU, bakal calon wakil bupati pendamping bakal calon bupati H Toto Sucartono ini menjelaskan alasan pengunduran dirinya semata-mata karena tidak mendapat restu dari pihak keluarga. Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf kepada partai pengusung dan masyarakat yang telah mendukung dirinya untuk maju sebagai calon wakil bupati, walaupun pada akhirnya harus mundur di tengah jalan.
“Alasan saya semata-mata karena tidak mendapat restu dari keluarga, sehingga terpaksa mengundurkan diri dari pencalonan,” ujar Wakil Bendahara Umum DPP PKB ini. Menyinggung tentang tiga partai yang telah mengusung dirinya sebagai calon wakil bupati, Rasta mengatakan secara kepartaian sudah koordinasi dengan pengurus PDIP dan Nasdem, sehingga tidak ada masalah.
Bahkan dengan PKB sendiri justru sudah sepakat untuk mengundurkan diri setelah melalui rapat yang dilakukan Jumat (21/8) malam.
Pemerhati politik yang juga mantan Ketua KPUD Indramayu, Khotibul Umam SAg MH menjelaskan, pengunduran diri Rastawiguna merupakan hak politik seseorang untuk maju atau mundur dalam pertarungan pilkada.
Lalu, mundurnya Rastawiguna apakah bertentangan dengan UU? Menurut Khotibul, kalau berpegang pada UU Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 53 pada ayat (1) partai politik atau gabungan parpol dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Selanjutnya pada ayat (4) apabila calon mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU, maka calon itu akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp20 miliar bagi calon gubernur dan Rp10 miliar untuk calon bupati atau wakil bupati. \"Kalau kita melihat pada aturan hukum yang ada, Rastawiguna tidak bisa dikenakan sanksi. Namun sebaliknya kalau sudah ditetapkan, akan dikenakan sanksi,\" terang pria yang sekarang terjun di dunia advokat itu.
Masih kata Khotibul, dalam pasal 74 PKPU Nomor 9 Tahun 2015, parpol atau gabungan parpol dilarang menarik pengajuan paslon dan atau salah seorang paslon setelah pengumuman paslon sebagaimana terlampir dalam pasal 71. \"Itu yang perlu dipahami kita bersama bahwa yang kena sanksi itu kalau KPU sudah menetapkan paslon,\" katanya.
Adapun dalam proses selanjutnya yang harus dilakukan penyelanggara pilkada adalah terlebih dahulu menunda semua proses tahapan pilkada, dan kembali membuka pendaftaran setelah penundaan tahapan. \"Kalau kita melihat aturan itu, jelas KPU tinggal kembali membuka pendaftaran. Siapa yang mendaftar, cabup Toto juga bisa mengusulkan balon wakil bupati. Kalau sampai tidak ada yang daftar, pilkada akan dilaksanakan dengan daerah lainnya pada tahun 2017,\" ungkapnya. (oet/dun)