MAJALENGKA – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakat Petani Majalengka (GPM) kembali menggelar aksi demontrasi, menuntut Perum Perhutani agar tidak melakukan alih fungsi lahan dan tidak melakukan pungutan liar, Senin (24/8). Kali ini GPM membawa lebih banyak massa, yang sebelumnya hanya puluhan kini bertambah menjadi ratusan. Aksi massa dimulai dari lapangan Gelanggang Generasi Muda (GGM) menuju pendopo dan berahir di Perum Perhutani. Ketua GMP Ade Nanang menjelaskan, aksi ini adalah lanjutan aksi sebelumnya yang menuntut Perhutani agar menghentikan perluasan tanaman karet dengan cara pergantian pola tanam di lahan kawasan hutan tumpang sari. Nanang mensinyalir kegiatan tersebut sebagai agenda pengusiran petani dari lahan garapan secara perlahan. “Kami mendatangi kembali Perum Perhutani dan pemda, karena selama ini aspirasi kami dibiarkan dan tidak ditanggapi. Oleh karena itu dalam aksi ini kami membawa massa yang banyak, menuntut kembali Perum Perhutani untuk menghentikan budidaya tanaman karet dan menghentikan pungutan liar. Kami juga mengutuk keras intimidasi kepada para petani yang dilakukan oleh oknum mandor dan mantri perhutani serta orang-orang suruhannya,” jelasnya. Perhutani yang diwakili Kepala Sub Seksi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (Kasubsek PHBM) Dadang Supriatna menyanggah penilaian massa yang melakukan aksi. Menurut Dadang, dalam pelaksanaan di lapangan tidak ada pungutan liar. Selama ini pengelola lapangan dibentuk sesuai surat keputusan, ada aturan dan statusnya juga legal. “Permasalahannya mereka itu sebenarnya hanya ingin dibebaskan dari sharing saja. Dengan tujuan untuk menghindari kerja sama dengan salah satu lembaga masyarakat. Seperti Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Tanjung Biru Desa Mekarmulya. Sejauh ini masyarakat Mekarmulya tidak ada masalah,” jelasnya. Dirinya juga menyanggah bahwa nominal Rp2 juta yang dikatakan sebagai nominal pungli. Menurut Dadang itu tidak ada, yang ada hanya setiap hasil panen para petani diminta 15 persen dari hasil panen oleh LMDH. Itupun bersifat tidak wajib karena tarif itu dihitung dari produktivitas panen. “Contohnya jika hasil panen 5 ton, itu dipontong 15% dan dikali dengan harga gabah per kilo. Tetapi hal itu diukur dari produktivitas, dan jika petani gagal panen mereka bebas dari pungutan tersebut,” ungkapnya. Dadang menegaskan, untuk alih fungsi lahan tergantung kebijakan pimpinan dan faktor yang menunjang kenapa dialihkan karena biasanya disesuaikan dengan karakter wilayah tersebut. “Kalau karakternnya cocok untuk karet, ya kita tanam karet. Tapi jika cocoknya tanaman yang lain ya kita gunakan tananaman lain. Jika di lapangan ada oknum yang tidak menaati aturan dan tidak bertanggung jawab, mereka akan diberi sanksi dan bisa dicopot jabatannya,” puungkas Dadang. (bae)
Tuntut Stop Alih Fungsi Lahan
Selasa 25-08-2015,14:36 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,10:48 WIB
Jalan Tol di Kabupaten Kuningan Kapan Dibangun? Mandirancan Tembus Darma, Ini Bocoran Rutenya
Kamis 26-03-2026,09:31 WIB
Kesaksian Korban Elf Terguling di Cingambul Majalengka: Sopir Diduga Kelelahan dan Belum Tidur
Kamis 26-03-2026,07:01 WIB
Usai Libur Lebaran, Bupati Imron Tekankan ASN Berikan Pelayanan Publik yang Prima
Kamis 26-03-2026,08:01 WIB
Hindari Macet Arus Balik Tahap 2! Diskon Tol 30 Persen Berlaku Mulai Hari Ini hingga Jumat
Kamis 26-03-2026,05:02 WIB
Operasi Ketupat Lodaya 2026 Ditutup, Begini Langkah Polri Amankan Puncak Balik Tahap 2
Terkini
Jumat 27-03-2026,04:01 WIB
Kinerja Tahun Pertama, Kota Cirebon Catat IPM 78,99 dan Ekonomi Tumbuh Positif
Jumat 27-03-2026,02:01 WIB
Lonjakan Penumpang Lebaran 2026, KAI Daop 3 Cirebon Catat 273 Ribu Pelanggan
Kamis 26-03-2026,23:40 WIB
Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Kanci–Pejagan Padat, Pengendara Diminta Tertib dan Hindari Bahu Jalan
Kamis 26-03-2026,22:05 WIB
Nekat Mau Masuk ke Tol Pejagan, Sopir Truk Sumbu 3 Langsung Ditegur Kakorlantas
Kamis 26-03-2026,21:09 WIB