Belum ke Tipikor Penyidik Masih Lakukan Pendalaman JAKARTA- Meski telah memeriksa Gatot Pudjonugroho dan Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan lebih dari tiga kali, namun lembaga antirasuah tersebut hingga Jumat (28/8) belum juga melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera menjalani persidangan. Padahal sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk menggeledah sejumlah tempat di Medan. Demikian juga berkas dua tersangka lainnya, telah lengkap. Baik itu berkas OC Kaligis yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, maupun berkas Syamsir Yusfan, yang sebelumnya menjabat panitera di PTUN Medan, telah ditandangani. Belum dilimpahkannya berkas kedua tersangka, karena hingga saat ini penyidik masih terus mendalaminya. Demikian juga dengan berkas beberapa tersangka lainnya, termasuk M Yagari Bhastara, pengacara yang diduga sebagai perantara suap ke hakim PTUN Medan. “Saat ini berkasnya masih didalami. Hari ini KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk tersangka MYB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (28/8). Saksi yang diperiksa Yulius Irwansyah alias Iwan. Ia merupakan pengacara yang diketahui selama ini bekerja di kantor Pengacara OC Kaligis and Associates. Sebelumnya, Kuasa Hukum Syamsir, Jhon Ely Tumanggor secara tidak langsung mengatakan berkas terhadap Gatot dan beberapa tersangka lain dalam kasus suap hakim PTUN Medan, belum lengkap. Pandangan ia kemukakan saat mendampingi Syamsir, menandatangani berkas penyidikan di KPK beberapa hari lalu. Pasalnya, meski telah menandatangani berkas penyidikan, KPK belum dapat menginformasikan kapan berkas atas kliennya dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas penyidikan (Syamsir,red) telah lengkap. Tadi hanya tanda tangan saja, bukan pemeriksaan. Untuk persidangan kemungkinan di Jakarta untuk efektivitas. Untuk tersangka lainnya dari (kasus,red) PTUN Medan belum lengkap,” Jhon Selasa (25/8). Dengan lengkapnya dua berkas tersangka, di mana salah satunya telah dilimpahkan ke pengadilan, terdapat enam berkas tersangka lain dalam kasus dugaan suap hakim PTUN Medan yang masih menunggu dilimpahkan. Masing-masing Gatot dan Evi, M Yagari Bhastara, dan tiga hakim PTUN Medan. Masing-masing Tripeni Irianto, Amir Fauzi, Dermawan Ginting. Mereka menjadi tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan, dengan barang bukti uang senilai US$ 15 ribu dan SGD 5 ribu. (gir)
Pelimpahan Berkas Gatot Tunggu KPK
Sabtu 29-08-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 06-09-2024,10:54 WIB
Kejadian di Kuningan, Ibu Muda Meninggal di Kamar Mandi Diduga Bunuh Diri
Jumat 06-09-2024,17:34 WIB
8 Pelajar Cirebon Diamankan Saat Pesta Miras, 2 Perempuan Ada Siswa SMK dan SMP
Jumat 06-09-2024,16:30 WIB
Ibu Muda yang Meninggal di Kontrakan Kuningan Tinggal dengan Suami Kedua, Polisi Pastikan Hal Ini
Jumat 06-09-2024,09:26 WIB
PDIP Kabupaten Cirebon Pecah? Efek Foto Jimus Bareng Ayu-Soliching, 10 Kader Bakal Diperiksa
Jumat 06-09-2024,11:30 WIB
Nasabah CSI Syariah Sejahtera Geruduk Kantor Bank Mandiri Tegalsari
Terkini
Jumat 06-09-2024,22:00 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Gelar Sidak Pastikan HET LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan
Jumat 06-09-2024,21:03 WIB
Sopir Bus Primajasa Meninggal Dunia Saat Mengendarai Bus di Tol Cipali
Jumat 06-09-2024,20:30 WIB
KPK Serahkan Uang Terpidana Rafael Alun Trisambodo Sebesar Rp40,5 Miliar ke Kas Negara
Jumat 06-09-2024,20:03 WIB
Jadi Perhatian Dunia, Inilah Awal Mula Virus Mpox Muncul dan Cara Pencegahnya
Jumat 06-09-2024,19:30 WIB