CIREBON- Ini peringatan untuk para pengedar minuman keras (miras) yang masih membandel menjual miras di Kota Cirebon. Rabu (2/9), AM (50) warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, divonis dua bulan kurungan atau denda Rp3 juta. AM sendiri harus dibawa ke persidangan setelah sebelumnya terjaring razia Satpol PP Kota Cirebon dengan barang bukti sebanyak dua botol miras. Vonis tersebut dibacakan oleh hakim M Martin Helmy. Vonis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut AM denda Rp1,5 juta atau dengan kurungan badan selama satu bulan. “Pertimbangannya adalah tersangka pernah dihukum pada kasus serupa sehingga perlu adanya putusan yang memberi efek jera. Maka kami menjatuhkan vonis kurungan dua bulan atau denda Rp3 juta,” ujarnya. Dalam sidang, terungkap bahwa pada 30 September 2014 AM pernah divonis denda sebesar Rp1,5 juta akibat kepemilikan 26 botol miras. Setelah September, pada bulan Desember 2014 dia tertangkap razia Satpol PP lagi di area Stasiun kejaksan dengan barang bukti dua botol miras yang diletakan di jok sepeda motor. Terpisah, Kasatpol PP Kota Cirebon Drs Andi Armawan mengatakan cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, vonis ini sebagai peringatan bagi pedagang miras yang lain agar tidak menjual miras lagi. Ini karena Kota Cirebon saat ini memiliki Perda Larangan Miras Hingga Nol Persen. “Tujuan sanksi atau hukuman adalah memberikan efek jera. Memang harus berat, apalagi ini ada pengulangan. Dia ini (AM, red) pernah divonis dalam kasus serupa,” kata Andi. (dri)
Punya 2 Botol Miras, Divonis Rp3 Juta
Kamis 03-09-2015,13:03 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :