Kerja Anang sampai Juni

Selasa 08-09-2015,09:33 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Dikejar Waktu Pensiun, Harus Gerak Cepat JAKARTA- Serah terima jabatan (sertijab) Kabareskrim dan Kepala BNN dilakukan di ruang Rupatama Mabes Polri, kemarin (7/9). Anang Iskandar dan Budi Waseso langsung mendapat tantangan dari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Anang diminta menginventarisasi semua kasus di Bareskrim, dan Budi Waseso diinstruksikan mewujudkan program bebas narkotika. Orang nomor satu Koprs Bhayangkara itu menuturkan, di Bareskrim inventarisasi kasus harus dilakukan untuk melihat kasus mana yang telah sampai penyidikan dan kasus yang baru penyelidikan. Untuk kasus yang telah sampai penyidikan tentu jangan sampai dihentikan. “Semua kasus itu harus dilanjut, tidak boleh ada yang berhenti,” tuturnya. Untuk kasus yang masih penyelidikan, tentunya bila ditemukan adanya unsure pidana semua harus diproses. Namun, berbeda bila ternyata ada kasus yang tidak ditemukan unsur pidananya. “Tentu bila tidak ada pidana, kasus tidak bisa dilanjutkan,” paparnya ditemui setelah sertijab. Lalu, mengingat Anang yang pensiun pertengahan tahun depan (sekitar bulan Juni 2016), apakah bisa semua kasus di Bareskrim sampai ke pengadilan? Mendapat pertanyaan ini, Badrodin menjelaskan penanganan kasus itu tidak perlu waktu setahun. Dalam beberapa bulan juga bisa diselesaikan. “Saya minta kasus di Bareskrim semua bisa sampai ke pengadilan dalam 6 bulan,” tegasnya. Lalu, Badrodin kembali menyebut terkait tukar posisi Kabareskrim dan Kepala BNN tersebut. Sebenarnya, ada tiga kom­jen yang dipertimbangkan, yak­ni Anang Iskandar, Saud Us­man dan Suhardi Alius. Namun, Suhardi ternyata se­dang sakit dan Saud Usman juga secara waktu lebih singkat masa­nya karena pension. “Jadi, jatuh­nya ke Anang Iskandar,” tuturnya. Hal itulah yang juga akan disampaikan Kapolri saat dipanggil DPR untuk menjelaskan pencopotan Buwas. “Saya akan jelaskan apa adanya ke DPR. Prosesnya seperti apa, juga terkait member pengalaman pada calon pimpinan Polri,” ujarnya. Untuk Budi Waseso, Kapolri memberikan tugas yang begitu berat. Yakni mewujudkan program bebas narkotika. Dengan berbagai langkah Budi Waseso di Bareskrim, Badrodin menilai Budi sudah teruji untuk bisa mewujudkan program bebas narkotika. “Kami tunjuk pimpinan BNN yang mampu mewujudkan program tersebut,” tegasnya. Apalagi, saat ini kondisinya sudah darurat narkotika. Tentunya, harus ada upaya lebih untuk mengatasi kondisi tersebut. “Saya minta Budi Waseso tetap tegas di BNN,” tutur jenderal bintang empat itu. Sementara Kepala BNN Budi Waseso menjelaskan, pihaknya akan melanjutkan semua tugas di BNN yang belum terselesaikan. Namun, tidak mengesampingkan koordinasi dengan Anang Iskandar soal berbagai kebijakan di BNN. “Tentunya, saya juga akan berikan informasi apa-apa saja yang belum selesaia di Bareskrim,” jelasnya. Namun, ada perubahan sikap dari Budi Waseso terkait rencana penghapusan rehabilitasi bagi pecandu. Bila sebelumnya dengan tegas akan menghapuskannya. Kali ini, Budi menyebutkan bahwa nanti akan melalui pengkajian untuk melihat lebih efektif mana penegakan hukum atau pencegahan. “Yang jelas saya komitmen memberantas narkotika,” tuturnya. Terkait langkah selanjutnya pasca resmi menjadi Kabares­krim, Anang Iskandar hanya menyebut bahwa semua kasus akan dilanjutkan. Ren­ca­nanya, seka­rang Budi Waseso akan me­nyerahkan dan meng­infor­masikan semua kasus. “Nan­tinya, semua itu ada di tangan saya, ujarnya singkat. Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, langkah utama yang perlu dilakukan Anang adalah mengaudit seluruh perkara yang tengah ditangani Bareskrim. Sebab, dia melihat ada beberapa perkara yang dinilai tidak bersifat pidana. “Pasca konflik KPK Polri, yang ada kan cuma kesan ada banyak kasus yang ditangani,” ujarnya di Sekretariat Indonesian Corruption Watch (ICW), Kalibata Jakarta, kemarin. Kesan yang dimaksud Bambang ialah, seolah Polri hanya ingin mendapat perhatian masyarakat. Untuk menunjukkan jika dirinya dinamis dan kuat. “Ini belum kelar sudah tetapkan lagi,” imbuhnya. Dia khawatir, apa yang sudah ditetapkan Bareskrim tidak berlandaskan kekuatan hukum yang cukup. Apalagi, hal itu kemudian diperkuat dengan banyaknya fakta mangkraknya kasus di Bareskrim. Oleh karenanya, Doktor jebolan Universitas Padjajaran itu segera Anang untuk audit bersama pakar dan lembaga terkait. Seperti pakar hukum pidana, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atau bahkan KPK. Dengan adanya keterlibatan pihak lain, harapannya audit bisa dilakukan secara fair. Sehingga jika nanti dalam audit disimpulkan beberapa kasus tidak layak pidana, Bareskrim harus mau mengeluarkan SP3. “Tidak usah malu lah,” terangnya. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menyebut pergantian kabareskrim menjadi momentum mereformasi Polri. Sebab pasca peristiwa 98, Polri menjadi salah satu institusi yang belum melaksanakan reformasi. “Satu-satunya reformasi hanya berpisah dari TNI,” ujarnya dengan nada nyinyir. Untuk itu dia berharap, pergantian Kabareskrim tidak menjadi upaya terakhir yang dilakukan Presiden untuk Polri. Salah satu caranya dengan membentuk tim independen. “Bisa dari elemen masyarakat,” tutur alumnus UIN Jakarta tersebut. (idr/far)

Tags :
Kategori :

Terkait