Petani garam Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon mengeluhkan ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTU Tahap 2 tidak sesuai harapan. Pasalnya lahan petani yang sebelumnya dibeli oleh Perhutani masih belum sepenuhnya dibayarkan bahkan sertifikat tanah pun masih atas nama petani garam tersebut. muhamad solihin/cirebon
Pemilik Tanah Belum Terima Ganti Rugi Lahan
Minggu 13-09-2015,21:19 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :