Disdik Panggil Guru Sertifikasi

Jumat 27-01-2012,01:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Terkait Tunjangan yang Dianggap Janggal SUMBER - Terkait tunjangan profesi yang dipertanyakan oleh guru SMAN Dukupuntang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon telah mengundang guru dan kepala sekolah untuk diberi penjelasan, Kamis (26/1). Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Drs H Kusnadi Muamarto MM melalui Sekretaris Disdik Drs H Hartono menjelaskan, pembayaran tunjangan profesi guru Kabupaten Cirebon tahun 2011 yang bersumber dari transfer kabupaten sudah dibayar berdasarkan gaji pokok baru, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011 sebanyak 11 bulan. Yang satu bulannya, ditransfer melalui dana dekonsentrasi  ke rekening baru BRI yang dimiliki para guru. Sedangkan yang bersumber dari dana dekonsentrasi sudah ditransfer 12 bulan berdasarkan gaji pokok lama yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2010. Kemudian rapel kenaikannya juga sudah ditransfer ke rekening baru para guru. “Teman-teman guru dan kepseknya sudah kami undang dan kami beri penjelasan. Mereka sudah memahami dan tidak ada masalah,” ujar H Hartono. Guru SMAN Dukupuntang, Komarudin dan Holiyati Gumai SPd mengatakan, selama ini hanya mengetahui setiap ada perubahan gaji berdasarkan uang yang diterima, tapi tidak mengetahui kalau menyangkut perubahan gaji itu ada peraturan pemerintahnya. “Kami hanya tahu ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2011. Kalau yang dekon masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2010, sehingga masih berhak mendapatkan yang kekurangannya 10 persen. Kalau kita sudah tidak punya hak, karena sudah menerima penuh,” ujar keduanya. Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Toif SPd, kemarin menemui guru di SMAN Dukupuntang. Ia menilai komunikasi Disdik dengan para guru sertifikasi kurang efektif, sehingga menimbulkan kecurigaan. Ia pun sudah menghitung secara rinci dari sampel rekening guru, dan nilainya sudah mendekati sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2011. “Memang ada selisih sedikit pada tiap item, ada yang Rp6 ribu atau nanti bisa dihitung lagi. Ke depan menjadi bahan kajian bersama agar bisa lebih teliti lagi. Karena ketika dikelola oleh provinsi, data administrasinya cukup rapi,” ucapnya. (san)

Tags :
Kategori :

Terkait