PALIMANAN – Pengaturan usaha jual beli minuman beralkohol yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum sangat diapresiasi oleh kalangan ulama. Sebab, keberadaan minuman beralkohol yang beredar bebas dan luas di masyarakat sangat meresahkan. Kepada Radar, Pengasuh Pondok Pesantren Balerante Palimanan, KH Abah Anom Kusumajati mengatakan, pemberlakukan Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah terobosan yang harus diapresiasi. Sebab, para pemangku kebijakan ternyata peduli terhadap keberlangsungan generasi muda yang bebas alkohol dan narkoba. “Alhamdulillah, mereka masih peduli terhadap pembangunan karakter dan akhlak masyarakat Kabupaten Cirebon,” katanya. Namun, ia juga menyayangkan, Perda tersebut ternyata masih memberikan ruang untuk peredaran minuman beralkohol, walau di tempat-tempat terbatas. Harusnya, jika memang mereka serius untuk memproteksi generasi muda dari pengaruh peredaran minuman beralkohol, aturan yang diterapkan harus menyeluruh. “Harusnya jangan dibatasi 5 persen, tapi 0 persen. Sehingga, tidak ada ruang bagi mereka untuk berbuat curang,” bebernya. Dia berargumen, jika dalam perda tersebut dibatasi maksimal 5 persen kadar alkohol yang boleh diperjualbelikan, kemungkinan, para penikmat minuman yang memabukkan ini akan mencari atau menambahkan kadarnya menjadi 10 persen lebih. Hal ini terbukti, dari banyaknya insiden yang berujung meninggal dunia gara-gara mengoplos minuman beralkohol dengan bahan-bahan berbahaya. “Tapi, jika kita tegas 0 persen. Semua bisa kita tumpas,” ujarnya. Kemudian, dalam pelaksanaan penertibannya nanti, jangan hanya dilakukan pada hotel-hotel kelas melati atau kos-kosan. Tapi, hotel-hotel berbintang pun harus ditertibkan, sehingga ada rasa keadilan bagi setiap pelaku usaha. Sebab, bisa saja kondisi hotel berbintang, lebih parah ketimbang di hotel kelas melati ataupun kos-kosan. “Kita tidak boleh tebang pilih, semuanya harus ditertibkan demi kebaikan masyarakat,” tegasnya. Pihaknya tetap meminta kepada seluruh elemen yang mempunyai peran dalam penyusunan perda ini agar tidak memberikan ruang sedikitpun kepada minuman beralkohol untuk beredar di wilayah Kabupaten Cirebon yang notabene Kota Wali. “Saya kira mayoritas masyarakat sepakat mengenai 0 persen alkohol. Karena, sudah terbukti, banyak anak muda pasca menenggak minuman tersebut lalu berbuat onar dan perbuatan negatif lainnya. Apalagi, mayoritas agama yang dipeluk oleh warga Kabupaten Cirebon melarang mengkonsumsi minuman beralkohol,” pungkasnya. (jun)
Abah Anom Minta Nol Persen Alkohol
Selasa 15-09-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :