Merokok di Sembarang Tempat, Denda!

Selasa 15-09-2015,16:03 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON - Hati-hati bagi para perokok berat ketika berada di Kota Cirebon. Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah final. Apalagi, perda tersebut mengatur sanksi bagi perokok, penjual, pengelola KTR, dan promotor. Wakil Ketua Pansus KTR dr Doddy Ariyanto MM mengatakan, pembahasan finalisasi raperda KTR ini sangat alot, terutama menyangkut masalah sanksi atau denda bagi mereka yang melanggar. Meski demikian, pembahasan KTR rampung. Politisi Nasdem itu mengungkapkan, perokok yang merokok di KTR akan didenda Rp100 ribu jika sampai ke Pengadilan. Jika denda tersebut dibayar hari itu juga hanya Rp50 ribu atau kurungan penjara selama 3 hari. Untuk pengelola KTR seperti lembaga atau instansi baik horizontal maupun vertikal yang melanggar perda ini, akan dikenakan sanksi sebesar Rp2,5 juta atau kurungan penjara selama 30 hari, begitupun penjual sanksinya sama Rp2,5 juta. Sedangkan bagi para promotor yang mempromosikan produk rokok akan didenda Rp10 juta atau kurungan selama 30 hari. Mengenai sosialisasi raperda KTR ini akan dibahas dalam perwali, termasuk penyediaan lokasi kawasan bagi para perokok. “Sanksi yang diberikan ini, untuk mengingatkan bahwa pemerintah kota sudah menerapkan perda KTR. Sanksi yang diberikan tidak langsung. Tapi, diberikan peringatan selama tiga kali. Kalau tidak ada perubahan baru dikenakan sanksi,” paparnya. Menurutnya, uang dari sanksi perokok tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. Kemudian, yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan di setiap lembaga atau instansi adalah pimpinannya atau kepala dinas, kepala badan, kalau di DPRD berarti ketua dewannya. “Merekalah yang diberikan kewenangan untuk menindak pelanggar perda,” ucapnya. Ditambahkannya, kawasan yang dilarang merokok ada empat lokasi, yakni kawasan pendidikan, lingkungan kesehatan, tempat bermain anak-anak dan tempat ibadah. Tidak hanya itu, di dalam areal perkantoran pun dilarang merokok. “Mereka boleh merokok di luar areal perkantoran atau keluar dari pagar kantor dan menjauh dengan jarak 25 meter,” jelasnya. Sementara itu, Ketua Tim Asistensi Raperda KTR dr Edy Sugiarto mengatakan, secara konteks masyarakat, raperda KTR ini sudah gol dan tinggal disahkan oleh pemerintah kota melalui rapat paripurna DPRD. “Ketika raperda KTR ini disahkan, banyak masyarakat yang terselamatkan dari penyakit seperti ibu hamil, balita, dan masyarakat pada umumnya. Sebab, satu asap rokok sama saja memberi 4 ribu racun bagi perokok pasif,” ucapnya. Terpisah, Kabid Penegakan dan Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Kota Cirebon, Buntoro Tirto mengatakan, secara teknis raperda KTR ini mengatur kebiasaan bagi para perokok. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan setiap orang. “Ada empat kawasan yang masuk dalam KTR yakni, tempat pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Mereka yang melanggar perda ini nanti akan dikenakan sanksi sesuai klasifikasinya,” ungkapnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait