KUNINGAN – Kekosongan jabatan kepala desa bakal menimpa banyak desa jelang digelarnya Pilkades serentak. Pengisi jabatan sementara hendak diambil dari PNS. Namun ternyata tidak semua PNS bisa menjabat Pjs Kades, melainkan bersifat selektif. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Baperda DPRD, Dede Sembada. Dia menegaskan, terdapat syarat dan kriteria khusus bagi PNS yang berhak menduduki posisi Pjs Kades. “Jadi tidak semua PNS itu bisa jadi Pjs Kades. Ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Juknis Pilkades,” jelas politikus asal PDIP itu, kemarin (15/9). Dilanjutkan, selain diatur tentang kriteria bagi Pjs Kades, syarat yang memang harus dipenuhi oleh calon Pjs itu harus menguasai kepemimpinan dan memahami pemerintahan. Dede lebih sepakat apabila aturannya lebih ada penyertaan eselon. “Kalau kades itu, saya kira setara dengan lurah. Lurah itu eselonnya berapa, jadi ya menyesuaikan dengan eselon yang dijabat seorang lurah. Tapi mungkin ini kan baru, jadi ke depannya mungkin ada kebijakan lainnya,” ujar politisi asal Kecamatan Ciawigebang itu. Yang tidak kalah penting, sambung Dede, semangat pelaksanaan Pilkades serupa dengan pelaksanaan Pilkada. Jika pada Pilkada, calon bupati tidak dibebankan biaya pemilihan maka pada Pilkades pun tidak membebankan kepada para calon kades. Tak heran jika di APBD sudah menganggarkan dana untuk Pilkades. “Dari APBD kabupaten sudah menganggarkan 15 juta Rupiah, ditambah penyisihan tiap tahun 1 juta Rupiah dikali enam tahun, berarti 6 juta Rupiah. Ditambah lagi dengan alokasi dari APBDes. Kalau rata-rata di Ciawigebang itu 25 juta Rupiah dari APBDes-nya,” ungkap Dede. Dia menemukan banyak desa yang belum mengalokasi dana Pilkades pada APBDes. Untuk mengatasinya, diperlukan perubahan APBDes dalam menganggarkan dana tersebut. Hal ini perlu ditangkap oleh SKPD terkait untuk melakukan sosialisasi. “Sewaktu melakukan sosialisasi di kecamatan, bagi desa-desa yang sekiranya belum menganggarkan dana Pilkades di APBDesnya, atau masih kurang, bisa disampaikan untuk melakukan perubahan APBDes,” imbaunya. Pengalokasian tersebut dimaksudkan untuk menutupi kebutuhan pembiayaan. Jangan sampai pada saat Pilkades para calon dibebankan biaya. Sehingga penganggarannya mesti dirancang dengan baik. Payung hukum perubahan APBDes sudah ada, yakni Perda yang sebentar lagi disusul Perbup. Dengan begitu maka pelaksanaan Pilkades serentak yang direncanakan November nanti dapat berjalan lebih lancar. Dari data yang diperoleh, sebanyak 81 desa nanti yang akan melaksanakan Pilkades serentak. (ded)
Tak Semua PNS Bisa Jadi Pjs Kades
Rabu 16-09-2015,17:20 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,10:00 WIB
Soroti Pemain Naturalisasi Baru, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Jadi Lawan Berat di Piala AFF 2026
Sabtu 27-06-2026,09:46 WIB
Proses Naturalisasi Dikebut! Timnas Indonesia Dapat 2 Amunisi Baru di Lini Depan, Siap Saingi Ole Romeny?
Sabtu 27-06-2026,11:04 WIB
4 Rekomendasi Mobil Sedan Murah di Bawah Rp60 Juta, Masih Nyaman Dipakai Harian dan Salah Satunya BMW
Sabtu 27-06-2026,19:01 WIB
5 HP yang Mirip iPhone dengan Kualitas Kamera Gak Kaleng-Kaleng, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Premium
Sabtu 27-06-2026,20:29 WIB
Piala Dunia FIFA 2026: 28 Negara Sudah Lolos, Empat Tiket Terakhir Masih Diperebutkan
Terkini
Minggu 28-06-2026,06:14 WIB
Lebih Baik Mercy atau BMW? Pilihan Mobil Sedan Eropa Tahun 2000an Terbaik, Bodi Sporty dan Spare Part Murah
Minggu 28-06-2026,04:01 WIB
Luke Vickery dan Mitchell Baker disoroti Media ASEAN, 'Hadirnya Dua Bintang Misterius'
Minggu 28-06-2026,04:00 WIB
Disbudpar Kupas Rahasia Topeng Cirebon, Dari Panji hingga Kelana Penuh Makna
Minggu 28-06-2026,02:02 WIB
Majalengka Dapat Proyek PLTSa Rp1 Triliun, Sampah Akan Disulap Jadi Listrik
Sabtu 27-06-2026,23:09 WIB