BK-Diklat Serius Sisir Ijazah Palsu

Senin 21-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

KEJAKSAN - Persoalan ijazah palsu di kalangan PNS ternyata masih berproses. Hingga akhir Oktober 2015 ini, PNS di lingkungan Pemkot Cirebon harus sudah menyetorkan ijazah SMA dan perguruan tinggi. Hal ini dikuatkan dengan Surat Edaran (SE) Walikota Cirebon yang mewajibkan PNS membuat surat pernyataan bahwa ijazah SMA dan perguruan tinggi yang didapatkan legal, dibuktikan dengan legalisasi ijazah. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, SE walikota telah disebarkan. Intinya, PNS wajib melaporkan kepada atasan langsung tentang ijazah SMA dan perguruan tinggi yang didapat. Setelah itu, atasan langsung PNS yang bersangkutan memeriksa. “Ijazah legalisasi disetorkan ke atasan masing-masing. Secara berjenjang dikumpulkan di BK-Diklat untuk proses selanjutnya,” ujarnya kepada Radar, Minggu (20/9). Dengan surat pernyataan di atas materai Rp6 ribu, setiap kalimat yang ditulis menjadi dasar hukum sanksi. Hal itu jika terbukti di kemudian hari ijazahnya palsu. Hanya saja, para PNS mengalami kendala saat meminta legalisasi ijazah. Beberapa kendala di antaranya karena lokasi sekolah di luar kota dan bahkan luar Jawa, sekolah atau perguruan tinggi sudah tutup, bubar, ganti nama dan kendala teknis lainnya. Sebagai contoh, ujar Anwar, SMPN 5 Kota Cirebon dulu bernama Sekolah Menengah Ekonomi Pertama (SMEP), SMAN 6 Kota Cirebon dulu bernama Sekolah Pendidikan Guru (SPG) atau Sekolah Guru Olahraga (SGO). “Itu kendala dari banyak PNS. Padahal mereka tidak harus ke Medan atau Papua jika SMA di sana. Kami berikan solusi,” tukasnya. Solusi dimaksud, dalam Peraturan Menteri Pendidi­kan dan Kebudayaan (Permen­dikbud) Nomor 11 dan Nomor 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah menyebutkan, bagi mereka yang sekolahnya tidak ada lagi, ganti nama atau perubahan lainnya, fotokopi ijazah yang dilegalisasi bisa ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kota/kabupaten tempat PNS tersebut berdomisili berdasarkan KTP. Meskipun PNS di Pemkot Cirebon, jika tinggalnya di Kabupaten Cirebon, harus meminta tanda tangan Kadisdik Kabupaten Cirebon. “Bawa ijazah asli bersama KTP yang masih berlaku. Tunjukan saat minta tanda tangan Kadisdik di masing-masing daerah,” terang pria yang pernah menjadi Kadisdik Kota Cirebon ini. Sementara itu, bagi PNS yang saat SMA atau perguruan tinggi di Indonesia luar negeri seperti Timor Timur, untuk mendapatkan legalisasi sah dari ijazahnya, harus melalui tanda tangan Dirjen Kemendikbud, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. “Ini bisa pilihan. Tidak harus berjenjang,” ujar Anwar Sanusi. Proses pengumpulan legalisasi ijazah ini dilakukan paling lambat akhir Oktober 2015. Kegiatan ini, ucapnya, bersamaan dengan Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara elektronik. Di samping itu, ujar Anwar Sanusi, maraknya ijazah palsu di kalangan PNS harus diusut. Selama ini di PNS Pemkot Cirebon belum ada yang terbukti berijazah palsu. Jika BK-Diklat menemukan kasus tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada sekda dan walikota. (ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait