Majelis Ulama Indonesia Kota Cirebon melarang hewan kurban yang tidak cukup umur untuk dijual. Selain itu hewan kurban yang dijual tidak boleh dalam keadaan sakit, cacat dan usianya harus cukup untuk dikurbankan. wahyu wibisana/cirebon
Hewan Belum Cukup Umur Dilarang Dikurbankan
Selasa 22-09-2015,19:02 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :