Anggaran Honorer Prioritas APBD 2016

Selasa 22-09-2015,19:42 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KEJAKSAN - Informasi tentang kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Yuddy Chrisnandi yang mengangkat seluruh honorer Kategori Dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa melalui tes, disambut baik seluruh kalangan. Tidak terkecuali DPRD Kota Cirebon. Bahkan, dewan siap menganggarkan kebutuhan itu jika diserahkan ke daerah. Anggaran pengangkatan honorer K2 menjadi prioritas dalam APBD 2016. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Drs Yayan Sopyan mengatakan, keputusan Menteri Yuddy Chrisnandi menunjukan kebijakan yang pro rakyat. Karena itu, dewan akan memberikan skala prioritas kepada BK-Diklat Kota Cirebon, jika mengajukan anggaran untuk pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. “Ini sangat menggembirakan. Selama ini kami berjuang bersama Pemkot Cirebon, akhirnya ada hasil,” ujarnya kepada Radar, Minggu (20/9). Proses selanjutnya, politisi Hanura ini yakin pemerintah pusat akan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk pengangkatan honorer K2 tersebut. Saat ini, lanjutnya, di seluruh SKPD Pemkot Cirebon masih tersisa 292 honorer K2. Jumlah tersebut dapat dikalkulasikan untuk besaran penganggaran. Jika dikerjakan seluruhnya oleh Kemenpan, Yayan yakin akan sangat merepotkan dengan jangka waktu yang terbatas. Hingga saat ini, BK-Diklat belum mengajukan anggaran terkait itu. Sebagai langkah inisiatif dewan, dalam waktu dekat Komisi A DPRD Kota Cirebon akan mengundang BK-Diklat untuk berdiskusi tentang honorer K2. Salah satunya besaran anggaran yang diperlukan dan teknis lainnya. “Kami di dewan belum mengetahui secara jelas prosesnya seperti apa. Untuk itu, perlu duduk bersama dan diskusi dengan BK-Diklat,” tukasnya. Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BK-Diklat Kota Cirebon Yoyoh Rokayah SSos MSi sangat gembira mendengar informasi ini. Dengan demikian, perjuangan BK-Diklat dalam mengupayakan 292 honorer K2 di Kota Cirebon menemukan hasil yang diharapkan. Meskipun demikian, tanpa bermaksud mengecilkan hati honorer K2, Yoyoh mengingatkan kebijakan tersebut belum tertuang secara resmi dalam bentuk tertulis. Karena itu, apa yang disampaikan Menteri Yuddy Chrisnandi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI itu, belum dapat dijadikan pijakan keputusan resmi dan mengikat. Namun, Yoyoh Rokayah yakin langkah percepatan menjadi kebijakan resmi sedang dilakukan Kemenpan. Dalam perjalanannya, BK-Diklat sampai mendatangi BKN, Kemenpan dan instansi terkait di Jakarta untuk memperjuangkan nasib 292 honorer K2 di Kota Cirebon. Semua upaya yang dilakukan tersebut, ujarnya, karena banyak honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun. Bahkan, usianya di atas 50 tahun dan hampir tidak mungkin lulus jika mengikuti mekanisme dalam UU ASN. Untuk honorer K2 yang berusia di atas 35 tahun harus mengikuti tes CPNS dengan sistem Computer Assessment Test (CAT). “Tesnya sangat sulit bagi mereka. Solusi kebijakan mengangkat honorer K2 menjadi PNS langkah tepat,” ucapnya kepada Radar, kemarin. Hanya saja, sebagai lembaga pemerintahan, BK-Diklat bekerja berdasarkan aturan. Sehingga, jika surat dari Kemenpan sudah turun dan daerah diperintahkan melakukan pendataan untuk kemudian mengirim kembali berkas mereka, atau daerah langsung bisa mengangkat mereka, hal itu akan dilakukan. Dalam situs berita Jawa Pos National Networking (JPNN) disebutkan, Menpan Yuddy Chrisnandi mengatakan, Kemenpan telah memutuskan untuk mengangkat honorer K2 yang tersisa sebanyak 439.965 orang di seluruh Indonesia. Sebanyak 292 orang di antaranya merupakan honorer K2 di Kota Cirebon. Keputusan ini diambil setelah Yuddy dan jajarannya menghitung dan mempertimbangkan dampak positif dan negatifnya. “Kami putuskan untuk mengangkat seluruh honorer K2 secara bertahap. Kuotanya kami bulatkan menjadi 440 ribu orang,” ujar Menteri Yuddy Chrisnandi. Menteri lulusan SMAN 1 Kota Cirebon ini menyebutkan, penyelesaian honorer K2 akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2016 hingga 2019. Keputusan ini diambil karena banyak honorer K2 berusia di atas 35 tahun. Sehingga, mereka tidak dapat mengikuti mekanisme yang diberlakukan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh honorer K2 yang ada, lanjutnya, tidak lagi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Seluruhnya menjadi CPNS. Ini keputusan yang penuh pertimbangan,” tukasnya. (ysf)   

Tags :
Kategori :

Terkait