Dari Kamar Kos Ditemukan Lima Paket Sabu, 1 Pembeli Ikut Ditangkap
CIREBON- Tim BNN Kota Cirebon dan Polsekta Utbar melakukan razia ke beberapa tempat kos, kemarin. Di sebuah kamar kos di RT 03/08 Jl Arya Dadaha, Kelurahan Pekiringan, petugas menemukan lima paket sabu-sabu. Pemiliknya adalah AMR (44) warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
AMR yang celana panjang dan kaos bermotif biru putih dengan gambar ikan hiu di bagian depan itu tampak tak bisa berkutik.Saat akan diinterogasi petugas, dia tampak gugup dan seperti orang ketakutan. Sesekali dia menoleh ke dalam kamar. Hal tersebut membuat petugas makin curiga. Terlebih dari dalam kamar terlihat ada asap tipis dan tercium bau khas sabu yang diduga baru saja dikonsumsi.
Akhirnya AMR dibawa masuk ke dalam kamar. Petugas pun mulai melihat-lihat isi dalam kamar. Setelah diperhatikan, mata petugas terpaku kepada sebuah plastik putih kecil yang ada di balik pintu kamar. Setelah diteliti, dalam kemasan tersebut terdapat tiga plastik kecil yang di dalamnya terdapat serbuk putih yang diduga kuat adalah sabu.
Yakin sudah bertemu dengan targetnya, akhirnya pemeriksaan dan penggeledahan difokuskan ke kamar tersebut, sementara petugas lainnya tetap melakukan tes urine ke penghuni kamar kos lainnya.
Pantauan Radar, AMR awalnya tetap menolak jika sabu itu adalah miliknya. Dia berdalih hanya berkunjung ke kamar kos tersebut. Tapi ia kemudian tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan lagi dua paket kecil di dalam satu plastik yang berusaha dibuang ke dalam lubang WC. Setelah dilakukan penggeledahan lebih dalam, akhirnya petugas menemukan timbangan digital dan alat hisap sabu.
Akhirnya seluruh barang bukti dan pemilik barang pun digelandang ke kantor BNN di Jl Raya Sunyaragi. Belum sampai meninggalkan rumah kos tersebut, petugas kemudian mengamankan satu orang pria yang saat itu mengenakan celana pendek dan nampak membawa tas selempang yang saat itu berniat meninggalkan rumah kos yang sedang dirazia.
Saat diperiksa, pria tersebut mengaku sedang menunggu rekannya. Dia pun mengaku tidak kenal AMR. Namun setelah dipertemukan dengan AMR, akhirnya diketahui kalau pria tersebut adalah calon pembeli sabu. Keduanya pun dibawa beserta barang bukti sabu-sabu, alat hisap, dan timbangan digital, serta sebuah mobil putih Grand Livina yang diduga merupakan milik calon pembeli barang yang berinisial AG.
Sementara itu, penjaga rumah kos yang dirazia petugas gabungan tersebut mengatakan bahwa yang diamankan BNN adalah bukan penyewa kamar kos. Menurutnya, penyewa kamar kos sendiri saat itu sedang keluar dan belum pulang kerja. “Yang tadi ditangkap juga bawa mobil, tapi mobilnya lagi dibawa yang nyewa kosan. Yang nyewa katanya orang Palimanan, baru tiga bulan di sini,” ujar penjaga rumah kos, seraya meminta namanya jangan dikorankan.
Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Cirebon, Kompol Ignatius Dwi Santoso SH mengatakan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan lim apaket serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu. Menurutnya, razia yang dilakukan pihaknya tersebut untuk menekan angka peredaran narkotika di Kota Cirebon. “Untuk jaringannya masih kita dalami, tentunya dari temuan ini akan kita kembangkan,” ujarnya. (dri)