KEJAKSAN - Pemkot membayar mahal keteledoran mengantisipasi aturan retribusi daerah. Penghasilan pemkot dari penarikan retribusi terancam lenyap. Karena itu, mantan Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs H Dahrin Sahrir justru mengkritik pernyataan anggota DPRD Dani Mardani SH MH menyikapi persoalan retribusi. “Seharusnya kalau dia jeli, perda retribusi itu mestinya sudah dibentuk. Kenyataannya hingga sekarang belum ada,” tukasnya, Selasa (30/1). Dahrin menegaskan, apabila banleg jeli, seharusnya perda itu sudah ada sehingga tidak memunculkan polemik di media masa. Karena untuk menarik retribusi tentunya dibutuhkan payung hukum berupa perda. “Dia kan selama ini di Banleg (badan legislasi). Padahal tugasnya menyusun rancangan program yang berkaitan dengan legislasi termasuk Perda. Lalu ke mana saja selama ini,” kata Dahrin. Terpisah, anggota Komisi A DPRD, N Djoko Purwanto menganggap persoalan retribusi yang belum punya payung hukum tidak sepenuhnya benar. Karena payung hukum itu sebenarnya sudah ada. Dengan keberadaan PP No 65 dan PP No 66/2001 dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah. Hanya saja, kata Djoko, di Cirebon saat ini baru sebatas akan membentuk perda retribusi. Perda itu nantinya mengatur tentang retribusi tower hingga retribusi parkir yang dijadikan dalam satu perda. Karena bagaimanapun juga retribusi ini juga untuk menghindari terjadinya pungli. “Tunggu saja, perdanya akan dibuat kok,” kata politisi Partai Demokrat ini. Djoko mengaku penggalian potensi retribusi hingga saat ini tidak maksimal. Karena tidak bisa dipungkiri infrastruktur penunjang lainnya belum memadai. Termasuk payung hukumnya berbentuk perda belum ada. (abd)
Mantan Ketua Dewan Salahkan Banleg
Rabu 01-02-2012,03:09 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :