Perbup Pilkades Rawan Suap

Rabu 30-09-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Dianggap Bertentangan dengan Perda KUNINGAN – Para wakil rakyat merasa terkejut setelah melihat pasal demi pasal yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 tahun 2015 tentang Tata Cara Pilkades. Di Perbup tersebut terdapat klausul menyangkut biaya Pilkades yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 tentang Pilkades. “Pada pasal 11 ayat 1 Perbup disebutkan bahwa biaya Pilkades berasal dari APBD kabupaten, APBDes, dan sumbangan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat. Nah poin terakhir inilah yang kami anggap tidak sesuai dengan semangat Perda Nomor 14 tahun 2015,” ungkap mantan pimpinan Pansus Pilkades, Dede Sembada yang juga wakil ketua Baperda, kemarin (29/9). Dia mengatakan, Perda yang telah digodoknya itu tidak memberikan ruang bagi panitia Pilkades untuk memungut biaya kepada calon kades. Tak heran jika dieksplisitkan di Perda, biaya penyelenggaraan Pilkades dari APBD kabupaten dan biaya pelaksanaan Pilkades dari APBDes. “Tanpa ada embel-embel sumbangan dari pihak ketiga. Karena semangat kita itu tidak mau membebankan biaya kepada calon kades. Kalau ada kekurangan biaya, maka dapat dilakukan perubahan APBDes. Tapi dengan adanya poin C di Perbup, ini bakal jadi dasar bagi panitia untuk membebankan calon kades,” kata politisi asal PDIP itu. Perbup tersebut, menurutnya, bukan saja tidak sesuai dengan semangat Perda. Tapi juga tidak sesuai dengan UU Nomor 6 thaun 2014, PP Nomor 43 thaun 2014 serta Permendagri Nomor 112 tahun 2014. Dari rentetan regulasi itu, tidak ada klausul untuk membebankan biaya kepada calon kades. Dia mengajak untuk bercermin pada Perda lama. “Di Perda lama pun sebetulnya ada larangan untuk membebankan calon kades. Tapi karena ada ruang untuk melakukan pungutan maka dijadikan dasar bagi panitia Pilkades untuk menarik biaya kepada calon kades,” tuturnya. Pada suksesi Pilkada saja, lanjut Dede, segala pembiayaan difasilitasi oleh KPU. Sehingga menurutnya, ironis jika Pilkades membebankan biaya pada calon kades. Terlebih klausul Perbup tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. Dia meminta agar dilakukan peninjauan Perbup yang merupakan wewenang eksekutif. Seharusnya, kata dia, Perbup menguatkan Perda, bukan malah bertentangan. Untuk itu, jika terdapat perbedaan tafsir, pelaksanaan Pilkades mesti berpatokan pada peraturan lebih tinggi. “Kalau ada perbedaan tafsir, patokannya berarti Perda sebagai regulasi lebih tinggi. Kami di DPRD juga memiliki fungsi pengawasan yang melekat, bukan saja terhadap produk Perda melainkan juga terhadap Perbup,” tandas wakil rakyat asal Ciawigebang itu. Politikus PDIP lainnya, Burhanudin mengutarakan hal senada. Sebagai mantan Pansus Raperda Pilkades, dia menilai isi Perbup tersebut bertentangan dengan Perda. Menurut dia, boleh menerima sumbangan dari pihak ketiga, berarti memberikan ruang bagi panitia untuk memungut calon kades. “Kalaupun tidak secara langsung, bisa saja sembunyi-sembunyi, calon kades menyerahkan uang ke panitia dengan tanda terimanya atas nama orang lain. Kan bisa saja seperti itu. Jadi menurut saya, ini tidak sesuai dengan semangat Perda yang telah kami buat,” tegas politisi asal Pasawahan tersebut. Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD, Rudi Oang Ramdani mengaku sepemikiran dengan Dede dan Burhanudin. Setelah mempelajari Perbup, dia menganggap menyimpang dari Perda. Dengan adanya poin C pada pasal 11 Perbup, dapat menjadi dasar adanya pungutan kepada para calon kades. “Padahal kita semua menginginkan suksesi Pilkades berjalan demokratis. Kita semua ingin melahirkan kades yang benar-benar berkualitas meskipun tidak memiliki modal materi yang besar. Sebagai ujung tombak pembangunan, desa harus dipimpin oleh kades yang berkualitas tanpa didasari oleh banyaknya modal materi,” ucap politisi PKS asal Darma itu. Sementara, Selasa (29/9), digelar rapat Paripurna DPRD terkait penyampaian enam buah Raperda. Bupati Hj Utje Ch Suganda MAP mengajukan enam buah Raperda baru yang kelak akan dibahas Pansus bentukan DPRD. Di antaranya Raperda Izin Usaha Jasa Kontruksi, Raperda RDTR dan Zonasi Kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, Luragung. Selain itu, Raperda Penyertaan Modal PDAU, Raperda Retribusi Biaya Cetak KTP, Raperda Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Kuningan, dan Raperda Dana Cadangan Pilkada. (ded)                              

Tags :
Kategori :

Terkait