Menyamar, Polisi Bekuk Pengedar Narkoba

Rabu 30-09-2015,20:16 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Amankan Tiga Paket Sabu INDRAMAYU– Petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu, menangkap dua pengedar narkoba, Tar alias Ono (27) warga Desa/Kecamatan Patrol dan Dar alias Onal (50) warga Desa/Kecamatan Cikedung. Dari tangan Tar, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket daun ganja. Sementara dari tangan Ono, diamankan tiga paket sabu sabu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MSi, melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Nohfri Maramis mengatakan, Dar alias Onal ditangkap melalui penyergapan. Sebelumnya, pihaiknya mendapatkan informasi, bahwa tersangka akan melakukan transaksi dengan pembelinya. “Namun, sebelum melakukan transaksi kami sergap terlebih dahulu di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu–sabu sebanyak tiga paket beserta barang bukti alat penghisap, yakni bong dan korek api. Handphone dia juga kita amankan,” ujar Maramis, kepada awak media, Selasa (29/9). Tiga paket sabu sabu tersebut dikemas dalam plastik klip warna kuning. Saat itu juga tersangka Dar alias Onal, langsung digelandang dan dibawa ke Mapolres Indramayu. Sementara  Tar alias Ono ditangkap setelah petugas menyamar sebagai pembeli. Petugas memancing tersangka bertemu di sebuah minimarket di Desa Patrol. Ketika tersangka datang ketempat itu, petugas langsung meringkusnya. “Saat digeledah dari balik bajunya, petugas menemukan satu paket daun ganja kering. Ditemukan pula satu linting ganja yang diduga kuat akan dihisap sendiri oleh tersangka. Tersangka Tar dan  Dar, kini diamankan di Mapolres untuk selanjutnya diproses hukum,” tuturnya. Akibat perbuatannya itu, keduanya  terancam hukuman kurungan penjara minimal lima tahun sesuai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1  UU 35/2009 tentang narkotika. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait