Kasus Siram Kopi Disidangkan Perdana KUNINGAN – Kasus dugaan siram kopi yang menimpa bocah SD, ZR, warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, memasuki sidang perdana. Kemarin (30/9) di Pengadilan Negeri, terdakwa kasus tersebut, MN, dihadirkan di meja hijau beserta ZR, korbannya. Sidang yang digelar mulai pukul 11.00 itu baru memasuki dakwaan sekaligus pembuktian saksi. Sedikitnya empat orang yang dipintai keterangan. Disamping ZR selaku korban, dipintai keterangan pula tiga saksi yakni ibu korban dan dua saksi lainnya. Sekretaris PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Uniku, Diding Rahmat SH MH ikut menghadiri persidangan. Kapasitasnya waktu itu mendampingi saksi korban. “Harapan kami terdakwa bisa dituntut sesuai hukum yang berlaku agar ke depannya tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak,” ujar Diding saat diwawancara Radar. Pada sidang perdana itu, empat saksi yang dihadirkan baru saksi yang menyaksikan tindakan kekerasan yang dilakukan terdakwa. Sedangkan untuk saksi meringankan, belum dihadirkan. Dari keterangan yang diperoleh Radar, sidang berikutnya akan digelar Rabu depan (7/10). Seperti yang diberitakan Radar sebelumnya, insiden mengharukan terjadi di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung. Seorang bocah SD kelas 2, ZR (8) diduga disiram air kopi panas yang baru dituangkan. Peristiwa tersebut terjadi Sabtu (6/6) malam sekitar pukul 21.00 pada saat hajat di kediaman H Wawan. “Waktu itu kan ada hajatan di kakak saya. Kebetulan rumahnya tetanggaan dengan pelaku penyiram kopi (pria, red). Malam itu saya berada di ruang tamu, sedangkan pelaku berada di teras rumah,” tutur Cicih (43), ibu kandung ZR menceritakan. Malam tersebut terjadi cekcok mulut antara Cicih dengan terdakwa. Hingga akhirnya terdakwa menyiramkan kopi panas ke putrinya. (ded)
Hadirkan Empat Saksi
Kamis 01-10-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :