KUNINGAN - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menjadi motor pergerakan wajib membayar zakat di lembaga hukum vertikal. Di aula kantornya, Kamis (1/10), Korps Ahyaksa tersebut meminta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kuningan untuk In House Training tata cara pembayaran zakat profesi. Selain ketua baznas lengkap dengan jajaran pengurusnya, tampil juga Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kuningan, H Undang Munawar memberikan penegasan wajib zakat. Dari kejari, In House Training dipimpin oleh Kasubag Pembinaan, Indra. Berbagai pertanyaan dilontarkan banyak pegawai kejari seputar kewajibannya membayar zakat profesi atau zakat maal. Mulai tata cara penghitungan, sanksi jika tidak membayar zakat, hingga hubungan gaji dengan kepercayaan istri. Hingga akhirnya, seluruh pejabat dan pegawai kejari paham, dan siap membayar zakat setiap bulan melalui pengisian formulir pembayaran zakat profesi dari baznas. Undang Munawar menyebut bahwa beriman atau kafir adalah pilihan, tetapi tentu dengan risikonya. Begitu juga zakat. Di undang-undang, sanksi zakat baru diberikan kepada pengelola karena terkait uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Ketika ada penyelewengan, dikenai sanksi denda hingga Rp500 juta. “Tetapi orang tidak membayar zakat padahal mampu, di undang-undang belum dapat sanksi. Justru kita harus berhati-hati, karena sanksinya akan diberikan langsung oleh Allah,” tegas Undang. Sanksi Allah bagi orang tidak membayar zakat akan disetrika jidat dan badannya. Sanksi Allah tersebut, tentu lebih berat. Diingatkannya bahwa hukum agama, atau syariat adalah produk Allah. “Yang namanya syariat tidak akan salah. Sebab Allah Maha Mutlak benarnya. Jadi kalau mengeluarkan zakat, harus semata-mata karena Allah,” tandasnya. Kepala Baznas Kuningan, H Uba Subari AK menegaskan tata cara perhitungan zakat. Umumnya, tahap penghitungan zakat dari gaji Rp5 juta per bulan misalnya, poin pertama adalah menghitung keperluan keluarga, menyusul cicilan dan lain-lain hingga tersisa Rp1 juta. Dikali 12 bulan berarti Rp12 juta, jadi terhitung belum nishab. Atau belum wajib membayar zakat. “Kalau perhitungannya seperti itu, jelas akan belum nishab terus. Yang benar, saat gajian, zakat 2,5 persen wajib dinomorsatukan, baru kemudian kebutuhan keluarga, cicilan dan lain-lain. Jadi kita bisa membayar zakat,” jelasnya. Kasubag Pembinaan Kejari Kuningan, Indra merasa terketuk dengan ketentuan kewajibannya membayar zakat profesi. Maka, atas kesadaran bersama, pihaknya mengundang baznas untuk sosialisasi zakat. “Sesudah sosialisasi zakat ini, seluruh pegawai kita siap membayar zakat profesi sesuai ketentuan,” janjinya. (tat)
Pembayaran Zakat Wajib Jadi Nomor Satu
Jumat 02-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,04:02 WIB
Jelang Libur Lebaran, Hari Ini Bupati Cirebon Gelar Mutasi ASN Besar-besaran
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,05:26 WIB
Tengah Malam, Damkar Kota Cirebon Selamatkan Pria Terjebak Lumpur di Pelabuhan Kejawanan
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Terkini
Rabu 18-03-2026,02:36 WIB
Wagub Jabar Erwan Setiawan Lepas 950 Peserta Mudik Gratis di Bandung
Rabu 18-03-2026,02:01 WIB
Sekjen Demokrat Resmikan Kantor DPC Kabupaten Cirebon: Kekuatan Partai Ada di Akar Rumput
Selasa 17-03-2026,22:04 WIB
Bosscha Ungkap Posisi Hilal 29 Ramadan 1447 H, Peluang Terlihat Sangat Tipis
Selasa 17-03-2026,21:05 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Petakan 9 Titik Rawan Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026
Selasa 17-03-2026,20:12 WIB