SUMBER- Dinas kependudukan dan pencacatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon meminta masyarakat untuk segera membuat KTP elektronik ketika sudah berumur 17 tahun dan segera memperpanjang masa berlaku ketika KTP elektronik habis. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014, warga negara Indonesia yang terlambat membuat atau memperpanjang KTP elektronik akan didenda Rp10 ribu. Sementara warga negara asing harus siap-siap didenda Rp100 ribu bila melanggar ketentuan tersebut. Kepala Disdukcapil Drs H Moch Syafrudinmengatakan bagi warga yang beruisa 17 tahun dan tak kunjung melakukan pembuatan KTP elektronik dalam waktu maksimal 30 hari makan akan dikenakan denda. \"Saya garis bawahi, pembuatan KTP itu gratis dan tidak dipungut biaya sepeser pun. Hanya saja ada sanksi administratif sebesar Rp10ribu. Itupun bagi yang terlambat melaporkan,\"ungkapnya. Syafrudin juga memohon kesabaran masyarakat terkait keterlambatan pencetatakan KTP elektronik. \"Kendala terjadi hampir secara nasional. Saya juga menanyakan ke kepala Disdukcapil di kabupaten lain mengenai hal ini. Dan memang terkadang jaringan pusat tidak terkoneksi ke server sini makanya terkadang menghambat,\" jelasnya. Mengenai banyaknya KTP elektronik yang bermasalah, Syafrudin mengaku sedang memperbaiki hal itu. \"Persoalan yang terjadi pasti bisa diatasi. Kami juga sedang melakukan penghapusan biometri tapi karena dari pusat sedang error maka kami juga sedang menunggu hal itu,\" imbuhnya.(via)
Telat Perpanjang KTP El Didenda Rp10 Ribu
Jumat 02-10-2015,18:10 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :