Satpol PP Kok Tak Bisa Eksekusi?

Selasa 06-10-2015,15:22 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Warga Heran Bangli Pengusaha Rongsok di Pamengkang Dibiarkan MUNDU-Warga Desa Pamengkang kecewa terhadap kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Pasalnya, Satpol PP sangat lambat mengeksekusi bangunan liar yang dijadikan tempat usaha rongsok di tanah milik desa. Padahal di tanah tersebut akan dibangun puskesmas pembantu. Warga pun mengancam akan melakukan eksekusi sendiri bila Satpol PP tidak segera bertindak. Salah satu tokoh masyarakat Desa Pamengkang, H Iwan mengatakan dirinya bersama warga Pamengkang lainnya sudah sangat kecewa dengan Satpol PP yang sangat lambat melakukan eksekusi. “Masa Satpol PP ngurusin satu orang saja nggak bisa-bisa. Sampai sudah berlarut-larut nggak dieksekusi juga. Padahal tenggat waktu pengusaha rongsok memindahkan barang sudah habis,” ujar Iwan. Masyarakat, kata Iwan sudah sangat menanti-nanti kehadiran puskesmas pembantu di tanah desa tersebut. Ia pun geram karena pembangunan puskesmas pembantu dari Pemda tak kunjung berjalan karena adanya bangunan liar milik pengusaha rongsok tersebut. “Mumpun ada pembangunan Pustu harus kita dukung. Jangan sampai karena membela satu orang (pengusaha rongsok, red) akhirnya Pustu tak jadi dibangun dan mengorbankan ribuan warga Pamengkang lainnya,” ujar Iwan. Iwan pun mengancam, bersama warga lainnya akan melakukan eksekusi sendiri hari ini (6/10). Masyarakat sudah berkumpul dan berdiskusi mengenai eksekusi lahan desa ini. “Tadi (kemarin, red), kami sudah kumpul dan ingin langsung melakukan eksekusi. Namun karena pak kuwu melarang, makanya kami menghormati,”ujar Iwan. Sementara Sekdes Desa Pamengkang, Asep Sunandar mengatakan pihaknya baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon terkait rencana eksekusi pengumpul rongsok. “Saya juga sangat kecewa dengan Satpol PP yang sangat lambat. Padahal perintah pak bupati kepada Satpol PP untuk melakukan eksekusi sudah keluar sejak 23 September lalu. Namun herannya Kasatpol PP ngaku baru menerima surat tanggal 5 Oktober. Sedangkan 2 Oktober lalu Satpol PP berikan teguran,” ujar Asep. Menurut Asep, berbagai prosedur sudah dilakukan pihaknya untuk melakukan pengosongan lahan titisara yang akan dibangun Pustu. Namun hal itu tidak membuahkan hasil. Sang pengusaha rongsok tetap ‘betah’ menggunakan lahan tersebut. “Jangan sampai pembangunan Pustu ini digagalkan. Karena warga sangat membutuhkan Puskesmas. Bahkan ajuan Pustu itu sudah dilakukan dari beberapa tahun yang lalu melalui Musrenbang dan baru sekarang disetujui lalu dibangun,” ujar Asep. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait