ADA yang menarik dari jalannya sidang miras dengan terdakwa ED di PN Cirebon, kemarin. Pertama, ED menolak berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah sebelumnya ia tandatangani. Dia mengklaim penyidik Satpol PP salah mengartikan maksudnya dalam menjawab pertanyaan tentang berapa lama ia menjual miras di Kota Cirebon. Di dalam BAP yang kemudian dibacakan hakim, tertuang pertanyaan tentang sudah berapa lama pelaku menjual miras. Dari pertanyaan itu, ED menjawab bahwa miras tersebut adalah milik istrinya dan ia hanya bertugas mengambilkan barang yang sudah dipesan istrinya. “Itu salah pengertian. Saya kira sudah berapa lama saya berdagang toko kelontong, saya baru pertama kali, “ ujar ED. Masih kata ED, miras tersebut sedianya ia jual ke daerah Kuningan. Namun saat diantar, pemesan barang tidak berada di tempat. “Saya balik lagi malam itu. Selanjutnya rencanaya saya kirim lagi esoknya. Namun keburu kena Satpol PP dulu,” akunya. ED sendiri terpaksa dihadapkan di depan hakim setelah tertangkap tangan hendak mengedarkan miras di Kota Cirebon dengan barang bukti 40 dus miras atau 484 botol miras berbagai jenis. Sedangkan istri dari ED, MR sudah pernah divonis denda Rp10 juta atas kepemilikan hampir satu kamar miras atau sekitar 300 dus lebih beberapa bulan lalu. (dri)
Istri Sudah Vonis, Kini Suami yang Diadili
Kamis 08-10-2015,14:33 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :