Target Penerimaan Pajak Pasti Meleset

Jumat 09-10-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Kenaikan Gaji Para Aparat Pajak Tak Menjamin Setoran Naik Signifikan JAKARTA- Kenaikan gaji besar-besaran terhadap aparat pajak tidak serta merta menjamin setoran mereka ke negara juga ikut naik signifikan. Yang terjadi justru sebaliknya. Hingga 30 September 2015, penerimaan pajak baru mencapai 53,02 persen dari target atau sebesar Rp686,27 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Mekar Satria Utama mengungkapkan, sektor pajak yang paling minim kontribusinya adalah penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). “Sampai akhir kuartal III 2015 ini, penerimaan dari PPN dan PPnBM baru 47,13 persen dari target. Penerimaan ini lebih kecil 3,3 persen dibanding penerimaan pada periode yang sama tahun lalu,” papar Mekar dalam media gathering DJP di Pulau Ayer, kemarin (8/10). Tahun lalu, pada periode yang sama, penerimaan PPN dan PPnBM sudah mencapai Rp280,93 triliun. Mekar menguraikan, PPN impor merupakan sektor penerimaan yang paling terpuruk. Sampai 30 September ini, penerimaan dari sektor tersebut baru mencapai 47 persen dari target. Penerimaan PPN impor tersebut turun 12 persen dibanding realisasi September tahun lalu. “Rendahnya kinerja impor di tahun ini, kemudian depresiasi rupiah dan anjloknya harga minyak dunia, menjadi penyebab anjloknya penerimaan PPN impor. Dan industri yang mengalami penurunan paling signifikan adalah industri migas,” jelas Mekar. Sementara sektor peneri­maan yang menunjuk­kan pertum­­buhan positif ada­lah pene­ri­maan Pajak Peng­hasilan (PPh) nonmigas. Sam­pai akhir kuartal III ta­hun ini, penerimaan dari sek­tor tersebut mencapai 56,80 persen dari target atau tumbuh 8,65 persen, dibanding periode yang sama tahun lalu. Mekar menuturkan, pemasu­kan terbesar dari sektor nonmi­gas adalah penerimaan dari PPh pasal 25/29 Orang Pribadi (pengusaha). Hingga akhir bulan lalu, penerimaan dari PPh atas orang pribadi atau pengusaha mencapai 89 persen dari target. Penerimaan ini meningkat signifikan yakni sebesar 29 persen dibanding September tahun 2014. “Faktor yang dapat menjelaskan pertumbuhan ini, antara lain karena gencarnya pemberitaan tentang upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP termasuk penyanderaan (Gizjeling),” paparnya. Sedangkan dari PPh pasal 21 atau pajak perorangan (karyawan)juga menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Mekar memaparkan, penerimaan PPh 21 ini meningkat sebesar 68 persen dari target. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terjadi peningkatan sebesar 9,8 persen. Pertumbuhan tersebut tidak lepas dari extra effort yang telah dilakukan pemerintah, melalui fasilitas penghapusan sanksi pajak atau reinventing policy. Namun, Mekar menyadari ada potensi penurunan pene­rimaan dari PPh pasal 21. Dian­taranya diseba­b­kan per­lam­ba­tan eko­no­mi Indonesia yang menga­­kibatkan terjadinya PHK. “Selain itu, kebijakan penyesuaian besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) menjadi Rp36 juta akan membuat jumlah WP ( Wajib Pajak) kemungkinan berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan dari sektor ini,” paparnya. Meski begitu, Mekar tetap optimis target pajak sebesar 91 persen, dengan prediksi shortfall Rp120 triliun, bisa tercapai. Dia mengatakan, dampak dari kebijakan reinventing policy akan terlihat signifikan di akhir tahun. “Berdasar pengalaman di tahun 2008, penerimaan dari sunset policy itu bertambah dalam jumlah signifikan, di akhir tahun,” imbuhnya. Sementara itu, pengamat perpajakan Yustinus Prastowo masih menyangsikan optimis­me peme­rintah terkait target pa­jak tahun ini. Menurut dia, dengan sisa waktu tiga bulan, diperkirakan peneri­maan hanya bisa mencapai maksi­mal 85 persen dari target. “Untuk shortfall, saya kira malah bisa Rp240 triliun atau lebih,” katanya. (ken/kim)

Tags :
Kategori :

Terkait