Weru beli? Cirebon Ekspor Ikan 7.000 Ton/tahun

Jumat 30-10-2015,15:07 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

LEMAHWUNGKUK– Ekspor ikan di Kota Cirebon tergolong tinggi. Jumlah tangkapan ikan mencapai 7 ribu ton setiap tahunnya. Kepala Seksi Perikanan Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Peternakan (DKP3), Dr Dedi Supriadi APi MM mengatakan, ekspor 7 ribu ton itu merupakan data terakhir di tahun 2014, sedangkan tahun 2015 terhitung bulan januari hingga september ekpornya sudah diangka 6.426 ton. “Artinya, jumlah tersebut akan terus meningkat hingga akhir tahun. Nilai ekspor impor ikan Kota Cirebon itu mencapai USD 29.154.727. Data ini diambil dari Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi, kepada Radar. Dia mengatakan, tingginya ekspor ikan ke luar negeri tidak mempengaruhi kebutuhan di Kota Cirebon. Rasio konsumsi ikan di Kota Cirebon saat ini mencapai 28 kg per kapita per tahun. Kebutuhan masyarakat Kota Cirebon untuk mengonsumsi ikan juga cukup tinggi. Ini juga, terlihat dari jumlah konsumsi ikan di Jawa Barat yang berada pada 20 kg per kapita per tahun. Meski masih di bawah tingkat nasional yang 40,9 kg per kapita per tahun, namun angka 28 kg per kapita per tahun menunjukkan indikator bagus. “Bisa disimpulkan, antusias masyarakat Kota Cirebon mengkonsumsi dan mengolah hasil lautnya cukup tinggi,” katanya. Dedi menjelaskan, mulai tahun 2016 DKP3 Kota Cirebon tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan laut. Kini kewenangan tersebut ditangani Pemerintah Provinsi Jawa Barat  setelah UU 23/2014 tentang pemerintah daerah diberlakukan. “Diberlakukannya undang-undang tentang pemerintah daerah, pengelolaan laut sudah tidak lagi ditangani Pemerintah Kota Cirebon, melainkan pemerintah provinsi,” terangnya. Menurutnya, sebelum diberlakukannya UU 23/2014, kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola laut dari titik nol sampai empat mil. Sedangkan kewenangan provinsi dari empat mil sampai 12 mil. Berdasar undang-undang yang baru, kini kewenangan provinsi diperluas dari titik nol sampai 12 mil. Kendati demikian, tidak mempengaruhi kondisi penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Pengaruhnya hanya pada pengawasan dan kewenangan pengelolaan di tataran pemerintah. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait