BG Tidak Langgar Kode Etik

Sabtu 31-10-2015,14:43 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Ketua BK: Terlalu Berlebihan PAW Hanya karena Walkout  CIREBON – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Budi Gunawan, mendapat pembelaan dari Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, apa yang dilakukan Budi sesuai koridor sebagai wakil rakyat dalam menyampaikan pendapatnya. Sehingga tidak ada relevansi antara proses PAW dengan walkout (WO) saat rapat paripurna pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok beberapa waktu lalu. Sebab, tidak ada aturan yang melanggar kode etik sebagai anggota DPRD. Ketua BK DPRD Kota Cirebon, H Yuliarso BAE mengatakan, apa yang dilakukan Budi Gunawan masih sangat wajar. Sebab, tidak melanggar kode etik DPRD. Selain itu, anggota DPRD juga mempunyai hak pernyataan dan pendapat. “Ketika dalam sidang paripurna ada yang tidak sepakat dengan cara interupsi kemudian walkout itu sah-sah saja. Apalagi, BK tidak memberikan sanksi apa-apa mengingat tindakan yang dilakukan BG masih dianggap wajar,” ujar Yuliarso kepada Radar, Jumat (30/10). Menurutnya, jika partai politik melakukan PAW kepada anggota DPRD karena persoalan walkout, maka itu terlalu berlebihan. Ada kriteria sendiri ketika hendak melakukan PAW, di antaranya mengundurkan diri, meninggal dunia, tersangkut masalah tindak pidana dan melanggar kode etik. “Ketua DPK PKPI hendak melakukan PAW gara-gara aksi walkout BG, itu sangat berlebihan. Alasannya, menurut kami tidak ada kesalahan yang fatal. Apa yang dilakukan Budi Gunawan masih menjadi ranah BK DPRD,” kata mantan ketua DPRD Kota Cirebon itu. Dia juga menjelaskan, apa yang disampaikan ketua KPU Kota Cirebon memang benar. Berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 388 ayat 3 menyebutkan, anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan dan pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD. “Jika melihat aturan perundang-undangan, anggota DPRD yang hendak di- PAW karena aksi walkout ketika rapat paripurna adalah tindakan kurang tepat,” pungkasnya. Terpisah, pengamat kebijakan publik Afif Rivai MA mengatakan, sosok BG menjadi bagian tidak terpisahkan dari sejumlah anggota dewan yang bersikap kritis, dinamis dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan kondisi demikian, secara hitungan politik BG menjadi aset berharga bagi PKPI Kota Cirebon. “Aset itu harus dijaga dengan baik. Karena BG diyakini mampu menaikan pamor dan suara PKPI pada pemilu ke depan,” ujarnya kepada Radar, Jumat (30/10). Terlebih, persoalan yang menjadi alasan sangat tidak berdasar, yaitu melakukan walkout saat paripurna Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) beberapa pekan lalu. Secara aturan, walkout atau aksi keluar sidang merupakan bagian dari hak individual anggota dewan. Sama halnya dengan hak interupsi, interpelasi dan hak yang melekat lainnya. Karena itu, sikap BG tersebut belum mampu menjadi satu alasan pembenar untuk mengeluarkan proses PAW. Kecuali, ujar Afif, BG melakukan tindakan pidana yang mencoreng nama baik partai. “Itu bisa dilakukan. Terlebih sampai divonis sekian tahun penjara misalnya,” terang alumni Universitas Paramadina Jakarta itu. Menurut Afif, Budi Gunawan (BG) menjadi salah satu warna di gedung dewan. Sehingga ada dinamika yang berjalan dalam setiap proses pengambilan kebijakan politis di kalangan legislatif maupun eksekutif. Lebih dari itu, BG aset yang dapat mengembangkan PKPI menjadi salah satu partai yang diperhitungkan di Kota Cirebon. Jika BG bisa menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat dengan baik sampai akhir periode, baik BG sendiri maupun politisi PKPI lainnya, lebih mudah masuk ke kantong masing-masing. Artinya, persaingan dalam memperebutkan kursi parlemen pada periode berikutnya lebih menarik. (sam/ysf)         

Tags :
Kategori :

Terkait