Anggap Beda Penafsiran

Senin 02-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Soal Polemik Calon Kades Desa Kertawinangun CIDAHU – Polemik jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang terjadi di Desa Kertawinangun Kecamatan Cidahu, seiring dicoretnya Heri Suheri dari calon kades, diminta untuk segera diselesaikan. Panitia tingkat kabupaten mestinya segera turun tangan, jangan hanya sekadar mengandalkan tim fasilitasi tingkat kecamatan. Pernyataan ini dilontarkan salah seorang anggota Komisi I DPRD, Dede Sembada, kemarin (1/11). Dia mengajak semua pihak untuk mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2015 yang telah ditetapkan. Pada ketentuan tersebut disebutkan secara jelas seperti apa definisi putera desa hingga dia dapat mencalonkan kades. “Putera desa adalah seseorang yang dilahirkan di desa tersebut atau sampai usia 17 tahun tinggal di desa tersebut. Nah kalau melihat dari sisi kependudukan, baik KTP maupun KK, pada tahun 1995 itu Pak Darmin yang merupakan ayah Pak Heri Suheri masih tercatat sebagai warga Desa Kertawinangun,” terangnya. Dalam masalah ini, Dede berpendapat hanya persoalan penafsiran terhadap definisi putera desa. Ketika menempuh pendidikan di luar kota dianggap meninggalkan desa, maka Dede pun mencontohkan dirinya yang sempat kuliah di Tasikmalaya dulu. “Dulu saya kuliah di Tasikmalaya. Tapi dari sisi kependudukan, saya masih tercatat di KTP sebagai warga Desa Pangkalan Kecamatan Ciawigebang,” kata politisi asal PDIP itu. Pihaknya melihat, BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa) menekankan pada lamanya tinggal di desa hingga usia 17 tahun. Sedangkan pihaknya di DPRD melihat bahwa pada Kartu Keluarga (KK), tercatat Heri Suheri meninggalkan desa pada usia 19 tahun. “Tugas dewan itu dari sisi pengawasan kebijakan. Sedangkan keputusannya berada di eksekutif. Kami di legislatif melihatnya, pada tahun 1995, ayah Pak Heri bernama Pak Darmin masih tercatat sebagai penduduk Kertawinangun,” ungkapnya. Sebagai solusi, Dede menyarankan agar semua pihak kembali pada acuan Perda Nomor 14 tahun 2015. Pada pasal 20 disebutkan, jika ada persoalan semacam perselisihan, sebaiknya diselesaikan oleh panitia tingkat kabupaten. Panitia Pilkades tingkat desa pun mesti mengacu pada Perda tatkala melakukan verifikasi bakal calon kades. “Panitian tingkat desa harus memperhatikan rekomendasi panitia tingkat kabupaten. Sehingga panitia tingkat kabupaten pun segera mengambil langkah untuk menyelesaikannya. Rekomendasi yang saya maksud bukan rekomendasi dari BPMD, melainkan panitia tingkat kabupaten,” jelas Dede. Dia menegaskan, susunan panitia Pilkades tingkat kabupaten tertera pada Perbup (Peraturan Bupati). Di dalamnya bukan hanya pejabat BPMD, melainkan melibatkan sejumlah SKPD lain. Sekda selaku penanggung jawab, Asda I selaku wakil ketua penanggung jawab, BPMD sebagai ketua, Bagian Tapem selaku wakil ketua dan kabid di BPMD selaku sekretaris. “Panitia lainnya ada dari Inspektorat, Bakesbangpol, termasuk instansi vertikal kaitan dengan keabsahan ijazah atau persyaratan balon lainnya,” terang dia. Pihaknya berharap, panitia tersebut segera turun tangan ketika muncul persoalan. Penyelesaian tersebut diharapkan oleh Dede tidak hanya mengandalkan tim fasilitasi kecamatan. Sebab, pelaksanaan Pilkades serentak tinggal beberapa hari lagi. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait