Usut Dugaan Korupsi DPSDAP

Kamis 12-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER– Belasan mahasiswa yang mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumber, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon, Rabu (11/11). Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Sumber sebagai institusi penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja 2014 di Daerah Kabupaten Cirebon. Dalam aksinya, belasan mahasiswa itu berorasi sambil membentangkan berbagai tulisan kecaman dan tuntutan terhadap aparat hukum. Unjuk rasa tersebut juga diwarnai aksi bakar ban. Suasana sempat memanas ketika petugas berupaya memadamkan api. Dalam aksinya, para mahasiswa menunjukkan bukti salinan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam salinan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2013 Nomor 41.B/LHB/XVIII.BDG/05/2014 tanggal 26 Mei 2014, mereka menganggap ada penyelewengan dana sebesar Rp 2.583.030.300 oleh Dinas Pengendalian Sumber Daya Air dan Pertambangan setempat. Koordinator aksi, Bambang dalam orasinya menuding sistem pengendalian dan pengawasan pemerintahan daerah setempat lemah. “Kami telah melakukan kajian terhadap penggunaan APBD tahun anggaran 2014 di Pemerintah Kabupaten Cirebon dan terindikasi ada penyalahgunaan anggaran terkait laporan hasil pemerriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tahun 2014,” katanya. Setelah melakukan orasi, Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Dedie Tri Haryadi SH MH menemui mahasiswa. Kepada demonstran, Dedie meyakinkan akan mengusut segala macam tindak penyalahgunaan anggaran bila memang ada laporan resmi dari DPRD Kabupaten Cirebon ataupun BPK. Dijelaskan Dedie, sesuai dengan UU No 15 Tahun 2006, diketahui bila terdapat unsur pidana dalam laporan BPK, maka BPK akan melaporkan ke instansi berwenang termasuk Kejaksaan. Terkait salinan dokumen yang dijadikan bukti para mahasiswa, Dedie menyatakan hal itu seharusnya sudah diterima kejaksaan bila memang terjadi pelanggaran. “Kalau kita mengacu pada Undang-undang, di situ dijelaskan apabila ditemukan ada indikasi tindak pidana maka dalam hal ini BPK menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya. Ia menegaskan, pihak yang berwenang menyerahkan hasil temuan itu pun adalah DPRD Kabupaten Cirebon sebagai wakil rakyat daerahnya. “Kalau memang ada pelanggaran mestinya sudah kami terima lebih dulu,” tegasnya. Selama ini, Dedie mengaku berkomitmen memberantas segala macam tindak pelanggaran korupsi. “Tindak pidana yang kita tindaklanjuti bermuara ke persidangan. Hari ini putusan KF, dalam waktu dekat perkara Disdukcapil juga akan  kita limpahkan,” katanya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait