Polda Metro Sita Ratusan Senpi dan Ribuan Peluru

Senin 16-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Aksi kriminalitas menggunakan senjata api, mulai senjata api organik, rakitan hingga replika yang semakin marak belakangan ini membuat jajaran Polda Metro Jaya menggelar razia besar-besaran. Alasannya aksi kejahatan yang menggunakan senpi telah menelan banyak korban jiwa maupun korban luka, juga aksi koboy jalanan. Dalam razia senjata api ilegal, termasuk razia terhadap pistol airgun dan airsoft gun dalam tiga pekan terakhir, polisi berhasil menyita ratusan senjata api, airgun, airsoft gun, pengun, serta ribuan butir peluru jenis gotri dan pellet, termasuk mengamankan delapan orang pedagang airgun dan airsoft gun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal menjelaskan razia berskala besar dan massif ini ditujukan untuk menekan angka kejahatan khususnya pelaku kriminal yang menggunakan senpi. “Pelaku kejahatan pengguna senpi ini biasanya dalam tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan perampokan terhadap nasabah bank,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Minggu (15/11). Dilanjutkan Iqbal, razia yang digelar pihaknya dilakukan di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Mall Graha Cijantung, kawasan Pasar Rebo, Ruko Eagle Shooting Club di Jalan Raya Hankam, Kota Depok, Jawa Barat, di beberapa toko penjual airsoft gun dan airgun di kawasan Kelapa Dua, Kota Depok, Jalan Akses UI, Kota Depok, dan kawasan Cimanggis, Depok. Dijelaskannya pula, selurun barang bukti yang disita antara lain 106 pucuk senjata airsoft gun dan airgun berbagai merek, 12 senpi illegal berbagai merek, satu pen gun, dua pucuk senjata laras panjang, 13 selongsong revolver, 70 kotak gotri berisi masing-masing 100 butir, 88 tabung gas Co2, 27 tabung green gas, 17 magazen, dua bundel peluru kosong, satu kotak mimis, satu kemasan peluru plastik, tujuh kemasan berisi selongsong, lima peluru tajam kaliber 22 milimeter, dan lima peluru kecil. Dibeberkan Iqbal, dalam razia di Mall Graha Cijantung lantau 1 Pasar Rebo Jakarta Timur pihaknya menyita beberapa unit airsoft gun, diantara 1 unit airsoft gun jenis Carl Walter CP 88, 1 unit Colt Devender, 1 unit Win Gun 321, 1 unit Smith dan Wesson, satu kotak gotri berwarna emas ukuran 6mm, dan satu kotak mimis aluminium berwarna hitam. Saat merazia toko pedagang airgun ’Eagle Shooting Club’ di Jalan Raya Hankam, Kota Depok polisi menyita 9 unit airgun berpeluru gotri yang diantaranya 1 unit FN 1911 KWC, 1 unit Glock 26C, 1 unit CP Walter 99, 1 unit FN 1911 KJC, 1 unit KP 02 KJW, 4 unit PPK/S, 1 unit Revolver, 1 unit FN Beby Baikal Makarov. Disita pula 13 selongsong peluru revolver, 9 butir peluru gotri, 4 tabung gas Co2 merek Gamo, 17 unit magazen, 14 butir peluru gotri super, dan 2 bendel peluru kosong. Sedangkan dalam razia di sebuah toko di Jalan Akses UI Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok, polisi juga menyita 2 unit senjata airsoft gun laras panjang plus 30 unit magazen. Lalu juga disita 20 botol kecil gotri, 10 botol besar gotri, 15 kantong plastik berisi gotri, 3 pucuk revolver, 15 pucuk FN berbagai tipe, satu kemasan peluru plastik, 7 kemasan berisi slongsong dan 84 tabung gas CO2. Sementara dalam razia di toko airsoft gun di Gang Swadaya Jalan Tugu Raya Kampung Cerman, Cimanggis, Kota Depok polisi menyita 1 unit pen gun, 26 unit airsoft gun berbagai merek, dan puluhan butir peluru tajam. Dalam razia di toko pedagang amunisi airgun di kawasan Pasar Senen Jakarta Pusat polisi menyita 59 unit airsoft gun berbagai jenis, 2 unit tabung gas C02, dan 27 unit tabung gas green. Sebanyak delapan pedagang airsoft gun dan airgun yang diamankan adalah KS ,42, WH, 30, HRA, 32, KMR ,29, MS ,30, AS, 37, KV, 36, serta seorang wanita pedagang airgun berinisial HW. Namun dari kedelapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya tiga tersangka yang menjalani penahanan. Profesi kedelapan tersangka ini pun bermacam-macam, ada yang murni hanya berdagang airsoft gun, ada yang karyawan swasta, wiraswasta, pedagang, hingga karyawan BUMN. Kedelapan tersangka ini dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terutama Pasal 1 Ayat 1 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Yang ingin kami tegaskan di sini, bahwa kami akan melakukan tindakan untuk menekan peredaran senjata api, baik organik maupun ilegal di Jakarta dan sekitarnya. Karena itu kami ingatkan sungguh-sungguh tentang senjata api, apalagi tidak memiliki izin, kalau digunakan di luar peruntukannya misalnya untuk gagah-gagahan atau tindak kejahatan, maka kami ambil tindakan,” cetus juga mantan Kapolres Metro Jaya Utara itu. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombespol Krishna Murti mengatakan razia digelar lantaran maraknya kasus penggunaan senpi jenis airgun dan airsoft gun dalam beberapa bulan belakangan ini. Apalagi, saat ini para pelaku kejahatan kerap menggunakan senjata api replika tersebut. ”Dalam aksi kejahatan peng­gu­naan senjata api replika ini, pelaku tidak segan melukai korbannya. Karena itu, kami menggelar operasi ini,” terangnya, kemarin (15/11). Dia juga menegaskan, razia itu digelar dalam rangka menjamin keamanan masyarakat terkait penggunaan senjata api replika. Untuk diketahui, beberapa kasus penggunaan senjata api replika di Ibu Kota hingga kini belum terungkap. Di antaranya kasus penembakan gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), penembakan sebuah taksi di kawasan Mampang Prapatan yang hingga kini kasusnya belum terungkap. Apalagi, ujar Khrisna juga, modus operandi para tersangka penjual airgun dan airsoft gun itu nekat melakukan jual beli senjata api replika itu berikut amunisinya itu tanpa dilengkapi izin resmi. ”Penjualan senjata api replika ini ini sudah dilakukan berulang kali,” papar juga perwira menengah Polri itu lagi. Selain penggunaan airgun dan airsoft gun yang marak di Ibu Kota, razia itu juga menyasar penggunaan senjata api dan senjata api rakitan. ”Pengguna senjata api itu ada harus ada izinnya sesuai peraturan Kapolri. Izin penggunaan senjata api itu dikeluarkan oleh Wasendak Mabes Polri dan aturan lainnya,” ungkapnya lagi. Jadi, ketika ada masyarakat pemilik senjata api, senjata api rakitan maupun airgun dan airsoft gun tapi tidak memiliki izin resmi apalagi digunakan untuk aksi kejahatan dan gagah-gagahan maka pasti akan ditindak tegas. ”Kalau ada penyalahgunaan senjata api, baik itu asli, rakitan dan replika pasti kami tindak,” katanya lagi. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu juga meminta kepada warga bila terjadi aksi kejahatan menggunakan senjata api lebih baik jangan melawan. ”Kalau terjadi aksi kejahatan penggunaan senjata api lebih baik laporkan. Kalau warga melawan nyawa taruhannya,” paparnya. (ind/ibl)

Tags :
Kategori :

Terkait