2015 Pembinaan, 2016 Penegakan Hukum

Senin 16-11-2015,15:38 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KP2KP Imbau Wajib Pajak Memperbaiki SPT MAJALENGKA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mencanangkan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Pihak-pihak yang akan dibina DJP adalah kelompok orang pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP), kelompok wajib pajak terdaftar namun belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), serta kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT namun belum sesuai kondisi yang sebenarnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Fasilitas penghapusan sanksi administrasi ini dapat diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun badan, baik yang terdaftar baru (WP baru) maupun yang lama. Artinya semua wajib pajak yang telah mempunyai NPWP berhak atas fasilitas ini, dengan catatan pengenaan sanksi administrasi terhadapnya karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya. Hal itu diungkapkan kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Majalengka, Irnayanti Heryani. Dia menjelaskan, tahun pembinaan pajak 2015 menghimbau kepada masyarakat atau wajib pajak untuk segera menggunakan fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak sesegera mungkin, karena fasilitas ini hanya diberikan kepada wajib pajak sampai 31 Desember 2015. “Bagi WP orang pribadi maupun badan hukum yang perhitungan pajaknya ada yang kurang, diharapkan tahun 2015 ini dapat membetulkannya. Kami siap membantu setiap WP yang ingin berkonsultasi sekaligus memperbaiki SPT. Setelah SPT diperbaiki, maka WP wajib menyetorkan kekurangan pajaknya ke bank. SPT hasil pembetulan WP dan SSP sebagai bukti setoran ke bank dilaporkan ke KPP Pratama Kuningan ataupun kepada kami KP2KP Majalengka,” terang Irna kepada Radar kemarin (15/11). Irna memaparkan, ruang lingkup kekhilafan atau bukan karena kesalahan wajib pajak yaitu keterlambatan penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya dan atau SPT masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya. Keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekuranga pembayaran atas pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya. “Juga keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau masa pajak sebagaimana tercantum dalam SPT masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya, dan atau pembetulan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan kemauan sendiri atas SPT tahunan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2014 dan sebelumnya dan atau SPT masa untuk masa pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,” ujar mantan Kasi di KKP Soreang Bandung ini. Untuk mendapatkan fasilitas PPSA, lanjut Irna, WP diminta membuat surat permohonan atas penghapusan sanksi administrasi ke Dirjen Pajak.  Agar lebih detil, WP bisa datang ke KP2KP Majalengka atau yang terdekat. Sedangkan Tahun 2016 nanti adalah tahun penegakan hukum, berbagai macam sanksi akan diterima WP yang masih membandel. “Tahun penegakan hukum diawali dengan pemeriksaan, penetapan pajak, mengeluarkan teguran. Bila masih belum ada respon, kita keluarkan surat paksa dan blokir rekening. Tindakan lainnya bisa sita harta, berbagai tindakan pencegahan ke luar negri, dan penyanderaan (gijzeling). Selanjutnya kita bisa mengajukan ke pengadilan dengan mengajukan bukti permulaan sebagai adanya tindakan pidana oleh WP,” ungkapnya. Dia menyesalkan masih banyaknya masyarakat yang belum sadar bayar pajak, padahal dengan pajak pembangunan pembangunan di Indonesia bisa terlaksana. APBN-P dan APBN Tahun 2016 saja anggaran pembiayaannya 70 persen masih mengandalkan pajak. Bila penerimaan pajak tidak sesuai dengan target, maka bisa dipastikan banyak program pembangunan yang tidak berjalan. “Kesadaran WP akan kita gugah kembali melalui sosialisasi di instansi negeri maupun swasta. Bahkan kita juga akan  turun ke sekolah-sekolah untuk mengenalkan pajak dan peranannya kepada guru dan siswa. Pengenalan pajak sedini mungkin akan lebih baik dan lebih mengena, karena anak-anak diharapkan pada masa yang akan datang akan menjadi generasi patuh membayar pajak,” pungkas Irna. (gus/opl)

Tags :
Kategori :

Terkait