Dana Cadangan Pemilukada 2018, Rp50 M

Minggu 22-11-2015,15:46 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

DPRD Segera Gelar Rapat Paripurna untuk Disahkan Menjadi Perda SUMBER – Dana cadangan pemilihan kepala daerah (Pemilukada) 2018 ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Bahkan, panitia khusus (pansus) I DPRD Kabupaten Cirebon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon dan tim peraturan daerah eksekutif pun telah menyetujui jumlah tersebut. “Alhamdulillah, sudah kita sepakati untuk dana cadangan dialokasikan sebesar Rp50 milyar dan dalam waktu dekat kita akan agendakan rapat paripurna untuk disahkan menjadi peraturan daerah,” kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon H Mulus Trisla Ageng SH. Sesuai dengan pembahasan sebelumnya, lanjut dia, dana cadangan sebesar Rp50 milyar ini akan dibagi ke dalam dua kali penganggaran, yakni tahun 2016 sebesar Rp20 milyar dan RP30 milyar pada tahun anggaran 2017. “Jika dalam pelaksanaan nanti terjadi kekurangan, maka akan ditutupi oleh APBD tahun 2018,” lanjutnya. Kemudian, pada pertengahan tahun 2017 nanti, dana cadangan sudah bisa digunakan oleh KPU Kabupaten Cirebon untuk mendanai sejumlah tahapan persiapan pelaksanaan pemilukada. Sebab, dalam raperda yang sudah disepakati mengenai klausul penggunakan dan cadangan ini. “Insya Allah untuk penggunaan dana cadangan tidak akan ada masalah,” ucapnya. Begitu juga dengan penggunaan anggaran tahun 2018 mendatang, dia memastikan bisa digunakan untuk menutupi kekurangan biaya pelaksanaan pemilukada, baik yang digunakan oleh KPU Kabupaten Cirebon, Panwaslu Kabupaten Cirebon dan Desk Pilkada Kabupaten Cirebon. “Pelaksaan pemilukada kan bulan Juni, saya kira sudah bisa digunakan,” tegasnya. Sementara, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi mengungkapkan, pada prinsipnya berapapun besaran anggaran untuk pelaksanaan pemilukada, pemerintah daerah harus menyediakannya. Terpenting, semua kebutuhan yang diajukan oleh KPU Kabupaten Cirebon bisa terpenuhi. “Mau Rp 50 milyar atau berapapun kita setuju, asalkan pada saat pelaksanaannya nanti anggaran bukan menjadi masalah buat kami sebagai penyelenggara pemilukada,” ungkapnya. Disampaikan, jumlah Rp 50 milyar ini tidak hanya untuk KPU saja. Tapi, akan dialokasikan untuk Panwaslu dan Desk Pilkada. Oleh sebab itu, agar ajuan KPU untuk pelaksanaan pemilukada Kabupaten Cirebon bisa terpenuhi, dalam waktu dekat, pihaknya akan bertemu dengan eksekutif untuk bersama-sama membahas semua kebutuhan yang diperlukan KPU nanti. “Satu persatu kebutuhan pelaksanaan pemilukada akan kita jabarkan,” ujarnya. Terkait share anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sampai dengan saat ini pria yang biasa disapa Asep ini belum bisa memastikan. Sebab, kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan pemilukada di Jawa Barat akan dialokasikan dalam satu kali APBD dengan nilai total anggaran yang diasumsikan sebesar Rp1,1 trilyun. “Katanya, mereka akan anggarkan di tahun 2016,” terangnya. Tahapan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Cirebon sebagai wujud mempersiapkan pelaksanaan pemilukada tahun 2018 mendatang adalah pemutakhiran data pemilih yang akan dilaksanakan pada tahun 2017. “Ini akan membutuhkan anggaran, alhamdulilah dalam perda ini kita sudah bisa menggunakan dana cadangan sejak tahun 2017,” pungkasnya. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait