UMK Tak Pengaruhi Gaji Sukwan

Senin 23-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

RAPBD 2016, Alokasi Hanya Rp100 Ribu Per Bulan KUNINGAN – Di saat Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) Kuningan sebesar Rp1.364.760, penghasilan tenaga sukarelawan (sukwan) memprihatinkan. Bukannya sesuai UMK, bayaran tenaga sukwan tidak mengalami kenaikan. Pada draf RAPBD 2016, alokasi untuk  gaji sukwan hanya Rp100 ribu. Itu juga untuk uang transport. Gaji mereka tidak mengalami kenaikan, tetap Rp100 ribu. Kondisi ini tidak berbanding lurus dengan keinginan para sukwan. “Kadang suka malu, pekerja swasta mah sudah jutaan gajinya. Kita tenaga sukwan hanya ratusan ribu. Padahal kerja kita mendidik anak bangsa,” ucap Nana Jumhana, salah satu tenaga sukwan kepada Radar, kemarin (22/11). Ayah dua anak ini menyebut harus ada perhatian serius dari pemerintah kepada sukwan, terutama yang sudah mengabdi belasan tahun. Bagi yang bujangan, mungkin bisa bersabar karena masih tinggal di rumah orang tua. Tapi bagi yang sudah menikah, gaji Rp100 ribu per bulan tidak cukup. Bukan hanya untuk makan sekeluarga. Untuk beli susu anak pun tidak mungkin cukup. Tidak heran, dengan kondisi seperti ini banyak sukwan yang bekerja serabutan. Bagi mereka, kerja apa pun yang penting menghsilkan uang akan dilakukan. “Tugas yang kami kerjakan sama dengan PNS tapi gaji kami tidak seperti PNS. Makanya terkadang sangat sedih,” ucapnya, mengaku bekerja sampingan di perusahaan asuransi. Tidak jauh berbeda dengan Nana. Sugeng yang juga tenaga honorer di SD mengaku sedih ketika penghasilan tidak mengalami kenaikan. Selama ini dia menggantungkan nasib dari budidaya lele. “Mungkin kalau belum masuk honorer kategori dua (K2), saya sudah berhenti ngajar. Yang tidak tahu sih menyangka saya enak ngajar dan masuk K2. Padahal gaji hanya Rp100 ribu,” ucapnya. Seharusnya, lanjut dia, pemkab mengalokasi dana untuk pengangkatan THL guru. Di dinas atau badan banyak yang mengangkat THL. “Lalu kenapa  Disdikpora tidak?” tanya dia. “Setelah pengangkatan kategori dua ditunda hingga 2016, nasib kami semakin digantung. Gaji tidak naik. Harapan menjadi PNS semakin jauh. Sedangkan usia semakin bertambah,” jelasnya. Sementara itu, gaji Rp100 ribu bukan hanya dialami guru, tapi sukwan di kantor-kantor dinas (SKPD). Mereka bertahan karena ada harapan untuk diangkat menjadi PNS. “Meski kecil, harapan menjadi PNS masih terbuka. Makanya saya selalu menantikannya,” ucap Asep, sukwan di salah satu dinas. Sekadar informasi, jumlah sukwan di Kuningan adalah ribuan. Untuk kategori dua saja ada 1.364 orang. Belum yang masuk non kategori. Minimnya lapangan pekerjaan membuat mereka rela menjadi honorer meski tidak digaji sekalipun. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait