Raperda akan Tentukan Titik-titik Permanen Kawasan PKL KESAMBI - Penataan Pedagang Kaki Lima tengah dilakukan Pemerintah Kota Cirebon. Saat ini, fokus utama penataan berada di Kawasan Pasar Kanoman. Jumlah Pedagang Kaki Lima di kawasan itu yang sudah terdata ada sekitar 333 orang. Seiring dengan meningkatnya jumlah pedagang kaki lima, Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Cirebon harus segera memastikan kriteria dari Pedagang Kaki Lima. Anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFil menjelaskan, verifikasi data Pedagang Kaki Lima di Kota Cirebon sangat penting dilakukan. Disperindagkop UKM harus bisa memverifikasi dengan benar jumlah pedagang kaki lima. Termasuk soal seperti apa kriteria mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL). Sebab, dalam perkembangannya jumlah pedagang kaki lima bertambah. Selain itu, adanya fenomena baru dalam dunia usaha, seperti berdagang di pinggir jalan dengan menggunakan mobil. \"Untuk verifikasi dan kriteria PKL itu dilakukan oleh Disperindagkop. Jadi yang akan menentukan mereka,\" ucap Imam. Saat ini, kata dia, memang tengah dikaji titik-titik mana saja yang akan dijadikan lokasi sementara penempatan PKL. Ke depan, dalam Raperda PKL akan ditentukan titik-titik permanen kawasan PKL. Imam juga menjelaskan, perlu adanya sinkronisasi antara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam melakukan penataan Pedagang Kaki Lima. \"Harus ada beberapa SKPD yang akan menangani PKL, sehingga terjadi sinkronisasi antara lembaga dalam menangani penataan PKL,\" jelas Imam. Pedagang Kaki Lima saat ini masuk dalam bagian dari Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, miliki beberapa kriteria. Untuk Usaha Mikro itu merupakan usaha dengan aset maksimal Rp50 juta dan omzet per tahunnya mencapai Rp300 juta. Sedangkan untuk usaha kecil adalah usaha yang memiliki aset antara Rp50 juta-Rp500 juta dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp300 juta-Rp2,5 miliar. Sementara untuk usaha menengah adalah usaha yang memiliki aset antara Rp500 juta-Rp10 miliar dengan omzet per tahunnya berkisar antara Rp2,5 miliar-Rp50 miliar. Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, H Agus Saputera berpendapat, perlu adanya kajian kembali dan penegasan mengenai kriteria Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, sektor UMKM diakui sudah menjadi salah satu kekuatan perekonomian rakyat. Maka dari itu, Agus setuju pemerintah harus bisa memproteksi dan membina Pedagang Kaki Lima. Hanya saja, ia mempertanyakan kembali kejelasan kriteria Pedagang Kaki Lima. Sebab selama ini, semua orang bebas berdagang dan mengaku menjadi Pedagang Kaki Lima (PKL). Fenomena banyaknya PKL ini harus secara cermat disikapi, terutama oleh pemerintah dan juga DPRD. Ia meminta agar kriteria PKL ini bisa masuk dalam pembahasan raperda PKL yang saat ini tengah dikaji oleh DPRD. “Bisa saja kriteria ini dibahas lagi dalam Raperda Pedagang Kaki Lima (PKL), karena selama ini kriteria PKL ini masih belum jelas,” ungkapnya. (jml)
Disperindag Perlu Perjelas Kriteria PKL
Senin 23-11-2015,17:28 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,22:14 WIB
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Suranenggala, Bupati Imron Pastikan Bantuan dan Perbaikan Sekolah
Kamis 12-03-2026,20:01 WIB
Ditahan KPK, Yaqut Cholil Qoumas Tegas Bantah Terima Uang Korupsi Kuota Haji
Kamis 12-03-2026,21:22 WIB
Kelme Rilis Jersey Terbaru Timnas Indonesia, Harga Mulai Rp749 Ribu
Jumat 13-03-2026,03:00 WIB
Tim Resmob Polres Cirebon Kota Kejar Komplotan Curanmor, Pelaku Kabur ke Area Tambak
Kamis 12-03-2026,20:21 WIB
Mantan Menag Yaqut Ditahan di Rutan KPK, Berikut Perjalanan Kasus Kuota Haji
Terkini
Jumat 13-03-2026,19:32 WIB
KNPI Kabupaten Cirebon Gelar Dialog Ramadan, Bahas Peran Strategis Pemuda di Tengah Geopolitik Global
Jumat 13-03-2026,19:01 WIB
Mudik Lebaran 2026: BPBD Jabar Siapkan 82 Posko Bencana di Jalur Longsor dan Banjir
Jumat 13-03-2026,18:31 WIB
Satlantas Polres Kuningan Pasang 57 Water Barrier dan 92 Rambu di Titik Rawan Kecelakaan
Jumat 13-03-2026,18:00 WIB
Inflasi Kota Cirebon Februari 2026 Tembus 4,83 Persen, Harga Pangan dan Listrik Jadi Pemicu
Jumat 13-03-2026,17:30 WIB