SUMBER – Setelah melalui tahapan pembahasan yang cukup alot akhirnya rancangan peraturan daerah dana cadangan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon tahun 2018 resmi disetujui menjadi peraturan daerah. Dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj Yuningsih MM, Drs H Subhan dan Sunandar Priyowudarmo SE secara bergiliran menandatangani naskah persetujuan, kemudian diserahkan kepada Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi. Sebelum disahkan, Sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon, H Akyas Safitri SSos menyampaikan dari 4 raperda yang dibahas baru raperda tentang pembentukan dana cadangan yang rampung. “Tiga raperda lainnya perlu pembahasan dan kajian yang mendalam dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan masukan dari berbagai pihak,” ucapnya. Sesuai dengan kesepakatan, dalam perda dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati, anggaran yang dialokasikan untuk dana cadangan ini sebesar Rp 50 miliar. Dana tersebut dibagi di tahun 2016 sebesar Rp20 miliar dan 2017 sebesar Rp30 miliar. “Untuk kekurangan, nanti bisa dialokasikan pada APBD tahun 2018,” imbuhnya. Terpisah, Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengapresiasi persetujuan raperda ini. Pasalnya, komposisi yang terkandung dalam draf sudah sesuai dengan hasil pembahasan, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi. “Kita perlu landasan hukum untuk menyimpan uang untuk pelaksanaan pemilukada tahun 2018 mendatang. Karena, jika dialokasikan pada anggaran 2018 semua, terlalu berat bagi pemerintah daerah, mengingat dana yang digunakan sangat besar,” ungkapnya. (jun)
Dana Cadangan Disepakati Rp50 M
Kamis 26-11-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :