Temui BK Sebatas Konsultasi Pelaporan

Jumat 27-11-2015,10:21 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Beredar Kabar Edi dilaporkan ke KPK KEJAKSAN- Ketua DPRD Kota Cirebon, Drs Edi Suripno SIP, dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas tudingan penyerobotan proyek APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp1 miliar. Informasi yang diterima Radar, pelaporan sudah disampaikan pada Rabu malam (25/11) bersamaan dengan laporan ke KPK. Sementara, Kamis (26/11), Direktur CV Baginda, Nurhaedi, datang menemui Badan Kehormatan (BK) DPRD. Nurhaedi didampingi rekan-rekannya, sebatas konsultasi teknis dan syarat pelaporan. “Kami ke sini untuk konsultasi tentang tata cara pembuatan laporan,” ujar Nurhaedi di hadapan anggota BK, Kamis (26/11). Didampingi Ketua Gapura H Teguh Prayitno, Ikhwan Malik dan sejumlah rekannya, Nurhaedi membuka pembicaraan dengan mengungkapkan keprihatinan karena kontraktor harus bersaing mendapatkan proyek dengan oknum DPRD. Menurut dia, kejadian ini bermula ketika dirinya bersama kelima teman-temannya mendatangi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM), untuk melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Cipta Karya, Edi Kuwatno. Saat itu, DPUPESDM juga sudah tahu bahwa proyek-proyek itu dirintis oleh dirinya bersama rekannya yang lain. Namun yang terjadi, ternyata proyek yang semestinya menjadi hak mereka justru diserobot oknum pimpinan DPRD. Ketua Gapura, H Teguh Prayitno mengaku, sudah menyiapkan lawyer untuk menghadapi persoalan ini. Menurut dia, persoalan ini tidak bisa dibiarkan, karena oknum dewan tersebut sudah overlapping. “Kita tidak akan mundur,” tegas dia. Ketua BK, HP Yuliarso BAE menjelaskan, BK akan mengacu kepada Peraturan DPRD 1/2010 tentang kode etik, kemudian Peraturan DPRD 2/2010 tentang tata cara beracara BK. Kedatangan kontraktor, akan ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara BK yang sudah diatur di dalam tatib. “Laporan yang masuk ke BK, pasti akan ditindaklanjuti,” ujar politisi Partai Demokrat ini. BK, kata dia, wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat, mulai ketidaksopanan sampai pengaduan dari istri anggota dewan, termasuk proyek yang diadukan kontraktor ini. Dalam tatib sudah sangat jelas menegaskan, dewan tidak boleh KKN dan gratifikasi. “Silahkan membuat surat tertulis ke BK, ada tandatangan kalau perlu cap jempol,” katanya. Untuk selanjutnya BK akan menggelar rapat internal. BK juga akan memanggil saksi-saksi. Kalau terbukti, BK akan menindaklanjuti di rapat paripurna. Kasus ini, paling tidak bisa menjadi shock terapi. “Kalau terbukti, sanksinya PAW (pergantian antar waktu). Kalau sanksi lain, urusan penegak hukum,” jelasnya. Dalam kesempatan yang sama, Ikhwan Malik di depan BK dan wartawan membeberkan anggota DPRD yang kerap bermain proyek. Ketua DPRD Edi Suripno MSi, Ketua Fraksi PAN Dani Mardani, Wakil Ketua DPRD Lili Eliyah dan Ketua Fraksi Partai Demokrat M Handarujati Kalamullah. Anggota BK, Andri Sulistiyo menambahkan, untuk laporan yang masuk ke BK, hendaknya melampirkan KTP pelapor, supaya konfirmasi lebih mudah. Terpisah, Lili Eliyah SH MM saat dikonfirmasi tentang namanya ikut disebut terlibat bermain proyek, enggan berkomentar. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait