Pungutan bongkar muat barang atau parkir ekspedisi yang besarannya 50 ribu rupiah per-mobil yang dilakukan pengelola Pasar Tegalgubug dikeluhkan sejumlah pedagang. Menyusul pungutan itu diduga tidak dimasukan dalam buku laporan keuangan kas desa. makmur hamdallah / cirebon
Bukan Ekspedisi Ilegal, Pedagang Bayar 50 Ribu Resmi
Sabtu 28-11-2015,23:46 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :