DPRD Dukung Aksi Buruh Tolak PP No 78 Tahun 2015

Minggu 29-11-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Aksi demonstrasi organisasi buruh yang berlangsung selama dua hari berturut-turut di depan kantor Bupati Cirebon beberapa waktu lalu, yang menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan mendapat dukungan dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon. Menurut Bejo Kasiyono, aksi tersebut merupakan hak buruh dalam memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka. Sebab, dalam PP tersebut ada pasal yang tidak berpihak pada kepentingan para buruh, khususnya dalam menentukan standar pengupahan. Sehingga, keinginan para buruh untuk hidup lebih sejahtera akan terhambat. “Sebenarnya, PP Pengupahan ini harus ada karena PP tersebut merupakan amanat Pasal 97 UU 13/2003. Tapi, proses pembuatan PP tersebut tidak sesuai Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 144 yang mengamanatkan serikat pekerja dan pengusaha dilibatkan dalam pembuatan regulasi ketenagakerjaan,” tuturnya. Oleh sebab itu, kata Bejo, aksi demonstrasi para buruh dalam upaya menekan pemerintah untuk mencabut PP tersebut harus dibarengi dengan upaya gugatan hukum melalui judicial review ke Mahkamah Agung. “PP itu produk hukum, jadi kita juga harus menempuh prosedur hukum untuk membatalkannya,” bebernya. Sebagai pimpinan komisi yang menangani bidang ketenagakerjaan dan juga Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Bejo sudah menyampai aspirasi buruh kepada pihak terkait, mulai level kabupaten, provinsi sampai pusat, baik di forum formal maupun informal. Hal ini sebagai wujud dukungan terhadap buruh. (jun)

Tags :
Kategori :

Terkait