Aher Titip Empat Hal Termasuk soal Pemekaran INDRAMAYU– Kepala Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) wilayah III Jawa Barat, Ir Toto Mohamad Toha MAg, resmi dilantik menjadi Penjabat Bupati Indramayu oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Sabtu (12/12), di Gedung Sate, Bandung. Hal ini dilakukan karena masa jabatan Bupati Hj Anna Sophanah-Drs H Supendi MSi telah berakhir, Sabtu (12/12), sementara bupati terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2015 belum ada. “Gubernur melantik panjabat bupati Indramayu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan. Karena bupati Indramayu terpilih periode 2015-2020 belum dilantik,” kata Kabag Humas dan Protokol Setda Indramayu, Drs Wawan Idris. Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Keputusan Mendagri No. 131.32-6078 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Indramayu, serta keputusan Mendagri No. 131.32-6079 tanggal 30 November 2015 tentang pengesahan pemberhentian Wakil Bupati Indramayu. Terkait hal tersebut, kemudian diterbitkan pula keputusan Mendagri No. 131.32.6080 tentang pengangkatan Ir Toto Mohamad Toha MAg sebagai Penjabat Bupati Indramayu, yang disampaikan Mendagri tanggal 3 Desember 2015. “Dalam konteks jabatan kenegaraan, tidak boleh ada satu hari pun yang kosong. Oleh karena itu perlu adanya penjabat Bupati,\" kata Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), usai acara pelantikan. Aher juga mengatakan, Penjabat Bupati diharapkan dapat menjalankan pemerintahan di Kabupaten Indramayu dengan BAIK. Terutama berkaitan dengan pembahasan RAPBD 2016 agar tidak terjadi kemoloran waktu dalam pengesahan perda-nya. “Kan anggaran kita ini, dibahas bersama-sama DPRD, kemudian diputuskan lewat sebuah peraturan daerah. Nah yang berhak menandatangani peraturan daerah siapa? Satu orang, ya bupati atau penjabat bupati,\" terang Aher. Meski demikian, kata Aher, dari wewenang yang diberikan tersebut, ada beberapa hal yang bukan menjadi kewenangan seorang penjabat kepala daerah. Diantaranya, dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan/mengeluarkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah dan dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Atas dasar itu, Aher meminta agar penjabat bupati dapat mengemban tugas berpedoman pada UU yang berlaku. Dan tak lupa menyetorkan laporan pertanggung jawaban kepada mendagri melalui gubernur dalam waktu sekurang-kurangnya tiga bulan sekali. Pada kesempatan itu diberikan penghargaan kepada pasangan Hj Anna Sophanah dan Supendi yang telah mengabdi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu periode 2010 – 2015 dan telah bekerja secara maksimal untuk menjalankan visi Indramayu Remaja. Sementara itu Penjabat Bupati Indramayu, Ir Toto Mohamad Toha mengatakan, pihaknya akan menjalankan kekosongan kepemimpinan yang terjadi di Indramayu sebelum dilantiknya bupati dan wakil bupati periode 2015–2020 definitif hasil pilkada serentak. “Saya siap bersama dengan para kepala SKPD dan camat maupun instansi lainnya untuk menjalankan roda pemerintahan di Indramayu agar terus berjalan dan pelayanan kepada publik terus berjalan,” tegas Toto. (oet)
Toto Dilantik Jabat Pj Bupati
Senin 14-12-2015,23:21 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :