27 PNS Dijatuhi Sanksi

Kamis 16-02-2012,01:51 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Lebih Banyak Mangkir dari Tugas MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka harus benar-benar mengawasi para Pegawai Negeri Sipil di tahun 2012. Pasalnya, kasus pelanggaran PNS di tahun 2011 cukup mencengangkan. Selama tahun 2011, sebanyak 27 orang PNS di lingkungan Pemkab Majalengka dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin. Klasifikasinya adalah 14 orang PNS yang melakukan pelanggaran disiplin ringan, yang kemudian diberikan sanksi berupa teguran tertulis oleh pimpinan organisasi perangkat daerah, (OPD) tempat mereka bekerja. Kemudian ada 5 orang PNS diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, 2 orang diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sedang. Ditambah pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat, yakni 2 orang diberhentikan tidak atas permintaan, serta sanksi pemberhentian tidak hormat kepada 3 orang dengan keterangan 2 orang di antaranya hingga sekarang masih dalam proses. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Majalengka, Drs H Ahmad Sodikin MM mengatakan, kasus-kasus pelanggaran disiplin PNS yang sudah ditangani tersebut sudah dikenakan sanksi pelanggaran disiplin kepada PNS bersangkutan. Bentuk sanksinya berbeda-beda sesuai peraturan yang berlaku. “Masing-masing PNS yang melanggar diberikan sanksi yang berbeda. Hal itu sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukannya. Mulai dari ketegori pelanggaran disiplin ringan, sedang hingga berat,” ungkapnya kemarin (15/2). Lebih spesifik pria yang akrab disapa Diki ini menambahkan, pelanggaran yang dilakukan ada yang dilatarbelakangi kerena mangkir dari tugasnya sebagai pegawai selama beberapa lama. Bahkan ada di antara mereka yang terkena sanksi yang tersangkut masalah hukum. “Kita sudah membicarakannya untuk kasus-kasus pelanggaran disiplin sangat berat dengan semua pihak. Untuk yang melanggar kategori sangat berat, Pak Bupati yang memutuskannya sebagai pejabat pembina kepegawaian, untuk menjatuhkan sanksi,” jelas Diki. Lebih jauh Diki menyebutkan, pelanggaran disiplin yang dijatuhkan berdasarkan laporan dari pimpinan OPD yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. Selanjutnya, pihak Inspektorat merekomendasikan kepada bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah. Selanjutnya, bupati memerintahkan BKD untuk mengeluarkan surat keputusan sanksi pelanggaran disiplin yang diberikan. “Kami mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya ada sanksi mulai dari pejabat pembina kepegawaian eselon I-V di setiap OPD. Di dalamnya juga diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi pelanggaran disiplin ringan kepada masing-masing staf di bawahnya,” tutur Diki. Untuk tahun 2012, lanjut Diki, BKD masih belum bisa mendata pelanggaran para PNS. “Sampai saat ini belum ada laporan pelanggaran di tahun 2012,” pungkasnya. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait