JAKARTA - Terdakwa money laundering dan penggelapan dana nasabah Citibank Inong Malinda Dee benar-benar dibuat kaget oleh jaksa penuntut umum (JPU). Istri siri artis Andhika Gumilang itu dituntut berat oleh JPU dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp10 miliar. Jika denda tak dibayar, hukuman pejara ditambah tujuh bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” tegas JPU Tatang Sutarna dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (16/2). JPU menganggap sosialita 49 tahun itu bertanggung jawab terhadap raibnya dana nasabah hingga Rp30 miliar.
JPU mengungkapkan, Malinda telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer. Yakni, Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Pasal tersebut membahas tentang pencatatan palsu dalam transaksi perbankan. Malinda juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Seperti diketahui, Malinda dianggap bertanggung jawab atas 117 transfer dana tanpa sepengetahuan nasabah bersangkutan. Dia bertanggung jawab atas raibnya dana milik 35 nasabah. Nasabah tersebut di antaranya adalah Rohli bin Pateni (24 transaksi transfer), N Susetyo Sutadji (9 transaksi transfer), dan Suryati T Budiman (6 transaksi transfer). Total transaksi mencapai Rp 27.369.056.650, dan 53 transaksi dalam nominal dollar AS bernilai total 2.082.427 dollar AS.
Dalam melakukan aksinya, Malinda melibatkan sejumlah anggota keluarganya. Yakni, adik kandungnya Visca Lovitasari, adik iparnya Ismail bin Janim, dan suami sirinya Andhika Gumilang. Dia mentransfer dana nasabah ke Visca dan ke Ismail. Pasangan suami istri itu diperintah Malinda untuk memutar kembali duitnya. Baik ke PT Eksklusif Jaya Perkasa milik Malinda dan ke Andhika. Sejumlah duit juga dipakai Malinda belanja mobil mewah.
Visca dan Ismail menerima sejumlah duit untuk setiap transaksi yang dilakukan. Sedangkan Andhika, dijatah Hummer H3 warna putih yang ditaksir seharga Rp1 miliar lebih. Andhika sudah divonis empat tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Menanggapi tuntutan yang dianggap kelewat berat itu, tim pengacara Malinda menegaskan bakal menggugat Citibank secara perdata. Muara Karta, salah seorang pengacara Malinda, mengungkapkan bahwa kliennya dirugikan karena tidak ada perlindungan hukum dari perusahaan. Padahal, Malinda sudah bekerja sebagai relationship manager selama empat tahun. “Setelah vonis dijatuhkan, kami akan ajukan gugatan,” kata Muara Karta.
Dalam sidang kemarin, Malinda tampil seperti biasa dengan setelan serbagelap. Dalam sidang kali ini dia didukung dua anaknya. Yakni si bungsu Siti Nur Danise dan kakaknya Muhammad Adi Ramananda. Mereka duduk berdampingan bersama sejumlah famili lainnya di kursi pengunjung sidang. “Semoga ibu kuat menghadapi cobaan ini,” ungkap Nur. (aga)